Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawab Kebutuhan Pembiayaan, OJK Luncurkan Security Crowd Funding Awal 2020

Salah satu fokus strategi OJK pada 2021 yakni memperluas akses keuangan dan penyediaan pembiayaan alternatif berupa securities crowdfunding. Untuk itu, otoritas akan meluncurkan POJK yang mengatur altenatif pembiayaan tersebut pada awal tahun depan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan siap meluncurkan pembiayaan alteranatif berupa securities crowdfunding pada Januari 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan sektor jasa keuangan menjadi katalis percepatan pemulihan ekonomi nasional. Beberapa kebijakan yang akan menjadi prioritas pada tahun depan yakni menggerakkan ekonomi daerah dan pemberdayaan UMKM melalui TPKAD dan digitalisasi UMKM.

Selanjutnya, memperluas akses keuangan dan penyediaan pembiayaan alternatif berupa securities crowdfunding. Dia mengatakan OJK akan meluncurkan alternatif pembiayaan tersebut pada awal tahun depan.

"Kita akan tetap fokus kepada UMKM dengan memperluas akses melalui pasar modal terutama anak milenial apabila terkendala masalah kredit record, masalah jaminan, dengan memperluas penggunaan equity crowdfunding dan securities crowdfunding. Kita akan launching di awal Januari tahun," katanya.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady pada awal Desember ini menyampaikan OJK bakal merevisi regulasi mengenai urun dana saham atau equity crowd funding mulai dari sisi kriteria penerbit hingga jenis efek yang ditawarkan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengakomodasi kebutuan sektry usaha kelas menengah dalam mencari pendanaan di pasar modal. Berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), badan usaha yang diperkenankan melakukan crowrdfunding hanya yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Untuk itu, dalam aturan baru, pasal ini akan diperluas sehingga badan usaha lain selain PT dan koperasi, seperti badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya, juga dapat melakukan crowdfunding di pasar modal.

Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS). Dengan adanya revisi aturan equity crowd funding menjadi securities crowdfunding akan membuat kesempatan penggalangan dana di pasar modal terbuka lebih lebar bagi UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper