Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Nasabah BCA Masuk!

Dengan adanya sistem online, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Berikut cara bayar pajak mobil/motor lewat e-samsat untuk nasabah BCA.
Aplikasi Samsat Online Nasional / Google Playstore
Aplikasi Samsat Online Nasional / Google Playstore

Bisnis.com, JAKARTA - Tiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak motor atau mobil langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kepolisian setempat atau layanan Samsat keliling.

Namun, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini, pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara daring atau online. Dengan adanya sistem ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat dan juga tidak perlu bingung jika kendaraan Anda sudah jatuh tempo.

Dilansir dari situs www.bca.co.id, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bekerja sama dengan kantor Samsat memberikan layanan e-Samsat, di antaranya:

a. Samsat Jawa Barat dengan kode provinsi 032.
b. Samsat Kalimantan Timur dengan kode provinsi 064.
c. Samsat Jawa Tengah dengan kode provinsi 033.
d. Samsat Nasional dengan kode provinsi 100 (saat ini untuk wilayah provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, dan Bali).
e. Samsat DKI Jakarta dengan kode provinsi 200.

"Layanan e-Samsat merupakan salah satu komitmen BCA dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para nasabah BCA, khususnya bagi para pemilik kendaraan bermotor," tulis situs www.bca.co.id seperti dikutip, Senin (28/12/2020

Dengan adanya fasilitas e-Samsat, Anda lebih mudah dalam membayar PKB melalui ATM BCA. Pasalnya, membutuhkan waktu 5 menit untuk pembayaran serta dikenakan biaya sebesar Rp5.000.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat? Berikut instruksi pembayaran pajak mobil/motor secara online di Samsat Jabar, Kaltim, Jateng, dan DKI Jakarta atau Nasional.

a. Samsat Jawa Barat
Cara pembayaran untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, yaitu dengan mengirimkan SMS dengan format sebagai berikut:
1. Ketik format: esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK KTP.
2. Kemudian kirim ke 08112119211.
3. Setelah itu Anda akan menerima jawaban seperti spesifikasi kendaraan, jumlah tagihan serta kode bayar dari Samsat.
4. Dengan kode pembayaran tersebut Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM BCA.

b. Samsat Kalimantan Timur
Sementara cara pembayaran untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Kalimantan Timur, yaitu dengan mengirimkan SMS dengan format sebagai berikut:
1. Ketik format: esamsat (spasi) Nomor polisi (Contoh : esamsat KT-1234-ABC).
2. Lalu kirim ke 08115857070.
3. Setelah itu Anda akan menerima jawaban seperti spesifikasi kendaraan, jumlah tagihan serta kode bayar dari Samsat.
4. Dengan kode pembayaran tersebut Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM BCA.

c. Samsat Jawa Tengah
Bagi Anda yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Unduh terlebih dahulu Aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online) Jawa Tengah.
2. Kemudian lakukan pendaftaran pada aplikasi Sakpole dengan cara memasukan Nomor Polisi, NIK, dan 5 digit Nomor Rangka terakhir.
3. Lalu sistem Sakpole akan melakukan verifikasi. Jika data sesuai, maka akan ditampilkan besaran jumlah pajak dan kode bayar di layar aplikasi Sakpole.
4. Setelah itu, lakukan pembayaran melalui ATM BCA dengan menginput kode bayar.

d. Samsat Nasional dan Samsat DKI Jakarta
Terakhir, bagi Anda yang terdaftar di wilayah Nasional dan DKI Jakarta, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
1. Unduh terlebih dahulu Aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Setelah itu, lakukan pendaftaran pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara memasukan Nomor Polisi, NIK dan 5 digit Nomor Rangka terakhir.
3. Kemudian sistem Samsat Online Nasional akan melakukan verifikasi. Jika data sesuai, maka akan ditampilkan besaran jumlah pajak dan kode bayar di layar aplikasi Samsat Online Nasional.
4. Lakukan pembayaran melalui ATM BCA dengan menginput kode bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper