Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Peringatkan Masa Jabatan BPA Bumiputera Habis, Tak Ada Lagi Hak dan Kewajiban

Hal tersebut tercantum dalam surat otoritas bernomor S-34/NB.23/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera.
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masa tugas Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912 telah berakhir pada akhir pekan lalu, sehingga para anggota itu tidak lagi memiliki hak dan kewenangan terkait perseroan.

Hal tersebut tercantum dalam surat otoritas bernomor S-34/NB.23/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera yang diperoleh Bisnis. Surat dengan keterangan waktu Senin (28/12/2020) itu berisikan Pemberitahuan Masa Tugas Peserta BPA atau yang kini bernama Rapat Umum Anggota (RUA) Bumiputera.

Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menyatakan dalam surat tersebut bahwa masa tugas RUA mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, yakni satu tahun sejak aturan itu diundangkan.

PP 87/2019 diundangkan pada 26 Desember 2019, sehingga masa jabatan RUA pun berakhir pada Sabtu (26/12/2020) atau akhir pekan lalu. Muchlasin pun menegaskan bahwa hak, kewajiban, tugas, dan wewenangnya sudah tidak berlaku, termasuk dalam hal penerimaan penghasilan dan/atau fasilitas lainnya.

"Mengingat masa tugas Peserta RUA telah berakhir pada tanggal 26 Desember 2020, maka Peserta RUA tidak lagi memiliki hak untuk menerima penghasilan dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam PP 87/2019 dan Anggaran Dasar [AD] Bumiputera," tulis Muchlasin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

OJK pun menegaskan bahwa jika terdapat ketentuan AD dan peraturan turunannya yang bertentangan dengan amanat PP 87/2019, maka perlu dilihat bagaimana RUA, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi Bumiputera telah memenuhi PP khusus asuransi mutual itu. Ketentuan PP 87/2019 berlaku sepenuhnya jika terdapat kewajiban yang belum dipenuhi manajemen.

Muchlasin menjabarkan bahwa dalam Pasal 121 PP 87/2019, RUA wajib menetapkan perubahan AD sesuai dengan ketentuan PP tersebut. Lalu, direksi wajib menyampaikan perubahan AD kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan, paling lama enam bulan sejak PP 87/2019 diundangkan.

Hingga saat ini, satu tahun setelah PP itu berlaku, belum terdapat kejelasan terkait perubahan AD Bumiputera. OJK pun menyatakan bahwa kewajiban RUA dan manajemen itu tidak dipenuhi, sehingga berdasarkan Pasal 121 ayat (4), PP 87/2019 berlaku sepenuhnya.

"Maka ketentuan dalam AD dan peraturan turunan AD dimaksud tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam PP 87/2019," tulis Muchlasin.

Isu hak dan kewajiban BPA semakin mencuat ketika pada 5 November 2020, badan tersebut meminta jajaran direksi untuk membayar fasilitas akhir masa jabatan para pejabat pejabat BPA.

Mereka meminta adanya tunjangan bagi empat anggota BPA yang habis periode jabatannya, beberapa orang yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, dan santunan bagi anggota BPA yang wafat.

Ketua BPA Nurhasanah meminta tunjangan sebesar 20 kali honorarium bulanan bagi dirinya dan tiga anggota BPA lain yang habis periode jabatannya. Dia pun meminta tunjangan proporsional untuk anggota yang mengundurkan diri dan santunan enam kali honorarium bulanan bagi anggota yang wafat.

"Untuk pembayarannya diharapkan dapat dilakukan pada bulan November 2020 dan Desember 2020," tulis Nurhasanah dalam salinan surat BPA bernomor 10/BPA/XI/2020 untuk Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera, yang diperoleh Bisnis.

Permintaan tunjangan dari BPA itu menjadi sorotan karena menurut jajaran manajemen, outstanding claim telah mencapai kisaran Rp10–12 triliun. Sementara, tunjangan yang diminta para perwakilan nasabah dari 11 daerah pemilihan itu mencapai sekitar Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper