Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, OJK Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance dari Bandung dan Banten

Izin usaha multifinance yang dicabut milik PT Wannamas Multifinance dan PT Mirasurya Multi Finance.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki awal 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin dua perusahaan multi finance.

Usaha yang dicabut izinnya adalah PT Wannamas Multifinance dan PT Mirasurya Multi Finance. Dengan pencabutan izin usaha ini, maka kedua perusahaan dilarang menjalankan kegiatan pembiayaan. Wannamas memiliki kantor pusat di Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan Mirasurya berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.

Meski begitu, dalam penjelasannya, OJK menjelaskan pencabutan izin kedua perusahaan dilatari kondisi yang tidak sama.

Untuk PT Mirasurya Multi Finance, pencabutan izin usaha disebabkan keputusan pemegang saham mengubah bidang usaha.

"Alasan pencabutan, perubahan kegiatan usaha sehingga tidak
lagi menjadi perusahaan pembiayaan," tulis Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Anggar Budhi Nuraini dalam surat bertanggal 5 Januari 2021.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Anggar menyebutkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat dibandung ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020.

Sementara untuk Wannamas Multi Finance, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha berupa sanksi lanjutan. Dengan keputusan ini maka perusahaan diperintahkan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai undang-undang.

Perusahaan juga diperintahkan memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanimes penyelesaian.

"[Perusahaan juga harus] menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan," ulas Anggar dalam pengumuman terpisah.

Dia juga mengingatkan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper