Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Reformasi Aturan Sistem Pembayaran Indonesia, Regulasi Baru Berlaku 1 Juli

PBI Sistem Pembayaran baru ini didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI.
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan bahwa PBI memiliki beberapa fungsi. Semuanya yaitu, memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (accesspolicy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exitpolicy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

“Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI,” katanya dikutip dari situs resmi BI, Jumat (8/1/2021).

Erwin menjelaskan bahwa pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Penerbitan ketentuan tersebut merupakan wujud implementasi dari blueprint sistem pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

Tujuan penerbitan adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran, tambah Erwin, untuk visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Lalu komponen sistem pembayaran; penyelenggara jasa sistem pembayaran; perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP); aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang; inovasi teknologi sistem pembayaran; pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran; serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

“Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” ucap Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper