Bisnis.com, JAKARTA – Munculnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 menjadi momentum yang akan mengubah wajah sistem pembayaran digital di Indonesia. Regulasi yang diundangkan BI pada pengujung 2020 dan akan berlaku per 1 Juli 2021 tersebut memberikan ruang bagi investor asing untuk memiliki maksimal 85 persen saham perusahaan pembayaran digital dalam negeri.
Dalam regulasi yang sama, BI juga melonggarkan ketentuan penyertaan modal perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Ketua Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (LPK-SPPUR) Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin tidak menampik adanya aturan tersebut akan menjadi magnet kedatangan investor asing.