Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Minus 2,4 Persen 2020, OJK Proyeksi Kredit Bank Tumbuh 7,5 Persen 2021

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan dengan berbagai arah kebijakan ke depan dan didukung dengan sinergi kebijakan antara pemerintah, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya pada tahun ini, OJK optimistis dalam meningkatkan peran sektor jasa keuangan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kredit perbankan tumbuh di kisaran 7,5 ±1% (year on year/yoy) didukung kebijakan strategis.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan dengan berbagai arah kebijakan ke depan dan didukung dengan sinergi kebijakan antara pemerintah, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya pada tahun ini, OJK optimistis dalam meningkatkan peran sektor jasa keuangan.

Di sektor perbankan, OJK memperkirakan kredit tumbuh pada kisaran 7,5 ±1% (yoy) pada 2021. Adapun, Dana Pihak Ketiga (DPK) diperkirakan akan tumbuh solid di rentang 11 ± 1% (yoy).

Wimboh mengatakan ke depan OJK harus melakukan kebijakan yang extraordinary dan berkontribusi terhadap pertumbuhan. Ada prioritas OJK yang dituangkan dalam master plan jasa keuangan Indonesia.

Di antaranya, OJK akan memprioritaskan percepatan program pemulihan ekonomi. Di antaranya, restrukturisasi kredit dengan POJK 11 yang diperpanjang sampai dengan 2022.

"Ini akan memberikan ruang yang lebih leluasa bagi debitur untuk restrukturisasi kembali. Dalam restrukturisasi kami pesankan agar tidak ada pinalti yang memberatkan," katanya.

Selain itu, memberikan sovereign rating dalam perhitungan permodalan berbasis risiko apabila lembaga jasa keuangan (LJK) membeli efek yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund/LPI) sesuai tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selanjutnya, mengeluarkan relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer yakni; restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi dan tanpa biaya yang tidak wajar/berlebihan, penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk Kredit dan Pembiayaan Properti serta Kredit dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) untuk sektor kesehatan.

Mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan KUR Klaster yang telah berhasil diterapkan di beberapa daerah seperti di Desa Sendang Biru-Jawa Timur, Desa Tempuran-Lampung dan Desa Karang Sari-Sumatera Selatan.

Serta, memperluas ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, antara lain dengan pengembangan BWM, platform securities crowdfunding, proses KUR dan juga pengembangan platform marketplace digital yang disebut “UMKM-MU”. Hal ini diharapkan akan membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM dan milenial yang usahanya terkendala akibat pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper