Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Usulkan Pemisahan Unit Usaha Syariah Bersifat Sukarela

Kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU No.21/2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan agar pemisahan atau spin off unit usaha syariah tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi bersifat sukarela.

Aspirasi tersebut telah disampaikan dalam rancangan undang-undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang tengah direncanakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU No.21/2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023.

"Apakah ini nanti akan dilanjutkan? Karena memang spin off membutuhkan permodalan bagi induk untuk menyediakan modal bagi anak usahanya. Memang tidak mudah," katanya.

Heru mengatakan pemerintah saat ini sedang merencanakan UU mengenai sektor keuangan. OJK juga telah menyampaikan aspirasi mengenai agar spin off tidak lagi menjadi kewajiban, tetapi suka rela bagi yang mampu.

"Kami sudah masukkan berbagai aspirasi di dana. Spin off bukan lagi mandatory, tetapi voluntary. Bagi yang kuat silahkan, tetapi bagi yang belum kuat silahkan gabung dengan induk usahanya. Kita masih punya waktu berapa lama untuk melakukan itu," imbuhnya.

Saat ini OJK belum menerima pengajuan izin konversi dari UUS menjadi Bank Umum Syariah. Heru mengatakan OJK terakhir kali mengeluarkan izin konversi menjadi bank umum syariah yakni Bank NTB.

"Saya belum melihat apakah ada yang mengajukan lagi, tetapi kami tetap support perkembangan apapun yang dilakukan untuk mengembangkan bank syariah itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper