Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukopin Jelaskan Dampak Dikabulkannya Gugatan Bosowa ke Aksi Rights Issue

Manajemen PT Bank Bukopin Tbk. pun memberikan penjelasan mengenai dampak putusan gugatan Bosowa terhadap aksi rights issue yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Gedung Bank Bukopin/dokumentasi Bank Bukopin
Gedung Bank Bukopin/dokumentasi Bank Bukopin

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin (18/1/2021) dengan status putusan dikabulkan.

Salah satu keputusannya adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Manajemen Bank Bukopin pun memberikan penjelasan mengenai dampak putusan tersebut terhadap aksi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah dilaksanakan perseroan.

Adapun, aksi HMETD telah dilakukan pada 3 Agustus 2020 dan PMTHMETD pada 3 September 2020.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) bertanggal 19 Januari 2021, manajemen Bukopin menyatakan objek gugatan dalam perkara PTUN tersebut adalah Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.65/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk.

Keputusan PTUN terjadi setelah pelaksanaan aksi korporasi HMETD perseroan.

"Selanjutnya, sehubungan dengan proses hukum yang akan dilanjutkan Perseroan, maka belum ada keputusan final and binding [inkracht], sehingga belum terdapat dampak hukum terhadap aksi korporasi yang telah dilaksanakan oleh perseroan, yaitu HMETD
dan PMTHMETD pada tahun 2020," demikian penjelasan Bukopin yang dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Sekadar informasi, Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono sebelumnya menjelaskan pihaknya menghormati putusan PTUN. Perseroan pun menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan ini.

"Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Manajemen Bukopin pun menambahkan hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan atas perkara hukum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper