Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Komposisi Investasi BPJS Ketenagakerjaan Aman dan Menyokong APBN

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa komposisi investasi BPJS Ketenagakerjaan memang relatif aman. Sebagian besar dana ditempatkan di instrumen fixed income yang membantu keuangan negara.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dinilai telah melakukan penempatan investasi yang aman dan sesuai ketentuan, khususnya dalam membantu keuangan negara.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa komposisi investasi BPJS Ketenagakerjaan memang relatif aman. Sebagian besar dana ditempatkan di instrumen fixed income yang membantu keuangan negara.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020, sebanyak 64 persen investasi ditempatkan di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan 1 persen investasi langsung. Sekitar 74 persen dana berada di instrumen minim risiko dan menyerap instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah.

"Itu sebuah komposisi yang jajaran direksi sekarang cari aman, tapi ini dibenarkan. Ini mungkin untuk membantu anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] untuk lepas dari jeratan [sumber] dana luar negeri," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (26/1/2021).

Dia menjabarkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membuka tahun 2021 dengan total dana kelolaan Rp494,06 triliun. Nilainya tumbuh hampir 100 persen jika dibandingkan dengan posisi 2016, saat jajaran direksi itu mulai menjabat, yakni sebesar Rp261,22 triliun.

Adapun, terkait penyelidikan yang sedang berlangsung, Timboel menilai bahwa Kejaksaan Agung perlu mencermati kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang positif itu dengan dugaan pengelolaan dana yang tidak patut. Terlebih, beredar informasi bahwa penyelidikan didasari kepada adanya unrealized loss.

"Penyidikan harus dihormati sebagai proses, tapi perlu ada kejelasan ini arahnya mau ke mana, apa yang diangkat sebagai pidana. Kalau unrealized loss diangkat sebagai pidana presedennya akan buruk ke depan, lalu khawatirnya tidak ada penempatan di instrumen seperti saham lagi," ujar Timboel.

Meskipun begitu, BPJS Watch mendukung proses penyidikan jika memang terdapat upaya oknum yang memperkaya diri melalui pengelolaan investasi. Namun, hal tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh Kejaksaan Agung karena dana BPJS Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup para pekerja.

"Arah ke depannya akan dipengaruhi oleh sikap Kejaksaan [Agung] saat ini," ujar Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper