Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Pemulihan Ekonomi, OJK Siap Berikan Insentif di Berbagai Sektor

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK siap memberikan berbagai insentif yang terukur pada sektor tertentu agar masyarakat dapat mulai bangkit. Berbagai sektor menjadi perhatian regulator.
Layar menampilkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Layar menampilkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memberikan berbagai insentif untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK siap memberikan berbagai insentif yang terukur pada sektor tertentu agar masyarakat dapat mulai bangkit. Berbagai sektor menjadi perhatian regulator.

Di antaranya, OJK siap melanjutkan relaksasi ketentuan untuk kredit maupun pembiayaan sektor kesehatan hingga tahun depan. Sektor jasa keuangan juga sudah siap untuk mendorong sektor kesehatan agar memiliki ruang yang lebih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami siap untuk memberikan sektor yang terutama sektor kesehatan. Di 2021 hingga mungkin di 2022 masih membutuhkan service kesehatan yang luar biasa. Dan sektor jasa keuangan tetap stand ready untuk mendorong sektor kesehatan," katanya.

Insentif lainnya, OJK melakukan penurunan bobot ATMR bagi sektor properti dan kendaraan bermotor.

"Kita dorong berbagai demand berupa konsumsi sekunder. Ini akan menjadi dorongan yang luar biasa untuk mempercepat pertumbuhan, terutama angka-angka kaitannya dengan penjualan motor belum pulih seperti semula, penjualan mobil belum pulih, real estate belum pulih, sehingga membutuhkan dorongan lagi [berupa] insentif," katanya.

Berbagai kebijakan lain untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional seperti pemberian status sovereign bagi lembaga pengelola investasi, serta mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan melalui digital.

OJK juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi paling lama hingga Maret 2022. Untuk ini, OJK memberikan catatan kepada perbankan agar tidak memberikan pinalti bagi yang melakukan restrukturisasi.

"Karena mereka ibaratnya harus kita elus-elus biar cepet bangkit karena yang direstrukturisasi jumlahnya cukup besar yakni 18% dari total kredit, yang jumlahnya Rp970 triliun. Terutama UMKM kita bangkitkan supaya nanti segera normal," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper