Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, OJK Beri Izin Usaha 3 Perusahaan Gadai pada Januari 2021

Selama Januari 2021, OJK memberikan izin usaha kepada 3 perusahaan gadai.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan gadai sepanjang Januari 2021. Ketiganya yakni PT Praha Gadai Indonesia, PT Gadai Prima Nusantara, dan PT Biru Gadai Indo.

Berdasarkan pengumuman di laman resminya, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo berdasarkan KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

PT Biru Gadai Indo beralamat di Jalan Panjang No.13, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Biru Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," terang OJK dalam pengumuman.

Selanjutnya, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Prima Nusantara berdasarkan KEP-8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Seruni IV No.35 RT 002/RW 007 Sadeng, Gunung Pati, Semarang.

Berikutnya, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Praha Gadai Indonesia berdasarkan KEP-9/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021. PT Praha Gadai Indonesia beralamat di Jalan Argolubang Nomor 102 RT 18 RW 05, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper