Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Polis Bumiputera Bentuk BPA Tandingan, Ini Respons OJK

OJK menyatakan akan segera melakukan langkah penanganan satu-satunya asuransi mutual di Indonesia itu.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 membentuk susunan Badan Perwakilan Anggota atau BPA baru untuk menggantikan anggota lama yang dinilai sudah tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan bahwa pihaknya berharap berbagai langkah yang dilakukan pemegang polis ada dalam koridor ketentuan yang ada. Selain itu, upaya yang dilakukan pun harus bersifat konstruktif.

Anto menilai bahwa para pemegang polis merupakan pemegang saham dari Bumiputera, yang merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Hal tersebut membuat aspirasi pemegang polis mereka harus dapat tersalurkan dengan baik.

"Pemegang polis dalam suatu usaha bersama adalah pemegang saham yang memiliki hak, tapi harus melalui BPA. Dan cek ke AJB Bumiputera, kondisi BPA yang lama bagaimana?" ujar Anto kepada Bisnis, Selasa (2/2/2021).

Dia tidak memberikan jawaban saat Bisnis menanyakan sah atau tidaknya pemegang polis membentuk struktur BPA tersendiri di luar badan yang ada sebelumnya. Namun, dia menyatakan bahwa otoritas akan segera melakukan langkah penanganan satu-satunya asuransi mutual di Indonesia itu.

"Pengawas OJK telah menyiapkan langkah lanjutan yang dalam waktu dekat segera akan diimplementasikan," ujar Anto.

Pembentukan BPA itu disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia Yayat Supriyatna di hadapan perwakilan manajemen perseroan dalam gelaran unjuk rasa pada Selasa (2/2/2021). Yayat membacakan surat keputusan para pemegang polis terkait pembentukan BPA.

Dalam surat bernomor 04/PEMPOL/BP/II/2021 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Anggota/Rapat Umum Anggota periode 2021–2026, kelompok pemegang polis tersebut mendeklarasikan pembentukan susunan BPA baru, yang terdiri dari 11 anggota.

"Berdasar konsideran menimbang dan mengingat di atas perlu membentuk BPA/RUA pemegang polis yang sesuai dengan Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yayat pada Selasa (2/1/2021).

Kesebelas anggota BPA versi Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia itu yakni:

1. Terang Muli Sembiring (Wilayah I: Aceh dan Sumatera Utara)

2. Ratna Akiefnawati (Wilayah II: Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau)

3. Darman Syafei (Wilayah III: Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung)

4. Jefry Rasyid (Wilayah IV: Daerah Khusus Ibukota Jakarta)

5. Dwi Christianto (Wilayah V: Jawa Barat dan Banten)

6. Boyamin (Wilayah VI: Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta)

7. Priyo Santoso (Wilayah VII: Jawa Timur)

8. I Nengah Sumarjana (Wilayah VIII: Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat)

9. Muhammad Suriansyah (Wilayah IX: Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah)

10. Sirajudin Batjo (Wilayah X: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo)

11. Muhdi B. Hi Ibrahim (Wilayah XI: Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat)

Susunan anggota BPA versi Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia itu ditetapkan bersamaan dengan terbitnya surat keputusan pada Senin (1/2/2021). Selain anggota BPA, perkumpulan pemegang polis pun membentuk struktur kepengurusan.

Terdapat tiga nama yang menjadi Dewan Penasehat kelompok tersebut, yakni Jaka Irwanta, Jefri Rasyid, dan Sabirudin. Selain itu, terdapat tiga Ketua yakni Yayat, Erwin Nasution, dan Untung Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper