Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Umum Segera Dapat Izin Jual Unit-Linked, 'Perang' Fitur Siap Menanti

Asuransi jiwa dan umum pun dapat sama-sama menerbitkan unit-linked setelah adanya izin dari OJK. Hal itu pun dapat menimbulkan kompetisi tersendiri antara kedua sektor.
Ilustrasi Unit Linked/Istimewa
Ilustrasi Unit Linked/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi umum akan memperoleh izin untuk memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, yang sebelumnya hanya dimiliki industri asuransi jiwa. Kedua sektor industri itu akan berkompetisi dalam menyajikan fitur produk.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa PAYDI atau unit-linked akan menjadi produk tersendiri dari beberapa lini bisnis asuransi umum. Terdapat beberapa kriteria produk asuransi umum yang dapat dikembangkan menjadi unit-linked.

Kriteria unit-linked itu mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, yakni produk dengan periode polis minimal lima tahun dan sedikitnya memiliki manfaat perlindungan risiko kematian.

Selain itu, produk unit-linked pun harus memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

Dody menilai bahwa asuransi jiwa dan umum pun dapat sama-sama menerbitkan unit-linked setelah adanya izin dari OJK. Hal itu pun dapat menimbulkan kompetisi tersendiri antara kedua sektor.

"Hanya bedanya adalah manfaat kematian di asuransi umum dikarenakan kecelakaan. Kompetisi yang terjadi adalah fitur produk dengan manfaat yang sesuai kebutuhan pasar," ujar Dody kepada Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, produk unit-linked di asuransi umum akan ditambah oleh manfaat risiko lain, seperti risiko yang ada di lini bisnis asuransi properti, kendaraan bermotor, kesehatan, dan lain-lain.

OJK telah melakukan diskusi dan dengar pendapat dengan melibatkan asosiasi-asosiasi asuransi, termasuk AAUI. Menurut Dody, hal tersebut dilakukan dalam rangka penerbitan peraturan teknis PAYDI berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK), seperti yang diamanatkan dalam POJK 23/2015.

Rancangan SEOJK tersebut sudah dipelajari oleh AAUI maupun perusahan-perusahaan anggotanya AAUI. Menurut Dody, industri asuransi umum sudah bersiap untuk memasarkan unit-linked.

"Perusahaan asuransi umum yang berminat dan memenuhi ketentuan syarat pembuatan PAYDI pasti sudah mempersiapkan produk tersebut," ujar Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper