Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Jamin Investasi di Fintech P2P Lending Legal Aman

AFPI menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat akan terus jadi fokus pada 2021. Bekerja sama dengan OJK, BI, serta dengan lembaga jasa keuangan konvensional dan ternama.
Ilustrasi solusi teknologi finansial (fintech)/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial (fintech)/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan terus berupaya menjamin keamanan para pendana (lender) yang menyalurkan dana alternatif investasinya lewat platform fintech peer-to-peer (P2P) lending

Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan hal ini setidaknya tercermin dalam 5 langkah utama yang diupayakan, yaitu advokasi, sertifikasi para platform dan SDM di dalamnya, dan edukasi pasar. 

Selain itu, AFPI juga menjadi pengawas agar para anggotanya menegakkan kode etik, serta membangun infrastruktur fintech data center (FDC) untuk mengantisipasi para peminjam (borrower) bermasalah. 

"FDC ini salah satunya berguna untuk melihat mana saja borrower bermasalah dan terkena blacklist oleh salah satu anggota. Jadi, platform lain yang sudah bergabung dalam FDC tidak akan menyalurkan pinjaman ke borrower tersebut," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/2/2021). 

Taufan mengungkap bahwa terkini sudah ada 138 platform yang tergabung ke dalam FDC, yang telah mengumpulkan hingga 6 juta data borrower terkhusus pinjaman produktif. 

AFPI menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat akan terus jadi fokus pada 2021. Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta dengan lembaga jasa keuangan konvensional dan ternama. 

Pasalnya, hingga kini masih banyak isu-isu miring yang ikut menyeret fintech P2P lending. Dari sisi borrower, ada isu meminjam sembarangan, sengaja tak mengembalikan, atau memutar uang pinjaman untuk investasi saham. 

Sementara dari sisi lender, AFPI pun mengingatkan jangan sampai terjebak menyalurkan dana ke platform P2P ilegal yang akrab disebut pinjaman online atau 'Pinjol', karena platform tersebut tidak memiliki standar. 

"Padahal AFPI itu sesuai amanat OJK, kami diminta bukan sekadar lembaga penyalur pinjaman, tapi punya peran sosial lebih. Makanya, ada rencana memperbanyak penyaluran ke produktif atau UMKM dan ke luar Jawa. Anggota AFPI tidak akan asal menerima borrower," tambahnya. 

Sekadar informasi, sepanjang periode 2020 penyaluran pinjaman industri P2P lending mencapai Rp74,41 triliun atau naik 26,47 persen (year-on-year/yoy) dari capaian 2019. AFPI menargetkan penyaluran sepanjang tahun 2021 mencapai Rp86 triliun. 

Sementara akumulasi penyaluran sejak berdiri telah menyentuh Rp155,9 triliun. Adapun, dari sisi outstanding atau besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti, tersisa Rp15,32 triliun. 

Dari sisi kualitas pinjaman, rata-rata Tingkat Keberhasilan Pengembalian Pinjaman 90 Hari (TKB90) industri pun tampak telah kembali turun ke masa sebelum pandemi, yakni 95,22 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper