Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IX minta Menkes BGS Segera Rampungkan Perselisihan Klaim BPJS Kesehatan

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris dalam rapat kerja dengan Menkes pada Selasa (9/2/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera menyelesaikan perselisihan klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan untuk penanganan Covid-19 2020 dengan melibatkan beberapa perwakilan asosiasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris dalam rapat kerja dengan Menkes pada Selasa (9/2/2021).

"Komisi IX DPR mendesak perselisihan klaim segera diselesaikan dengan melibatkan perwakilan asosiasi rumah sakit baik rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, rumah sakit BUMN, rumah sakit TNI/Polri, dan rumah sakit swasta," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (9/2/2021).

Dalam rapat kerja tersebut, Menkes Budi mengakui ada klaim penanganan Covid-19 sekitar Rp3,7 triliun. Klaim tersebut berasal dari sekitar 348 rumah sakit rujukan Covid-19.

Menurut Budi, dari klaim tersebut terdapat selisih yang telah terverifikasi mencapai Rp1,9 triliun dan yang belum terverifikasi sekitar Rp2,6 triliun. Namun, klaim Rp3 triliun yang telah masuk ke BPJS Kesehatan sudah siap dibayar pada 2021.

Budi menyatakan telah menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan klaim rumah sakit yang belum dibayar dapat segera diselesaikan.

"Nanti saya minta dikoordinasikan Wakil Menteri Kesehatan agar klaim ini bisa diselesaikan paling lambat April 2021," tuturnya.

Budi mengatakan verifikasi klaim rumah sakit dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Memang ada yang belum selesai karena sebagian besar berkas pengajuannya tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kriteria.

"Kami khawatir kalau tetap dibayarkan akan bermasalah di BPK dan BPKP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper