Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Analis: Portofolio Saham BP Jamsostek Bisa Dipertanggungjawabkan

Analis menilai bahwa sebagian besar saham BPJS Ketenagakerjaan berada dalam jajaran LQ45 dan sebagian lainnya pernah masuk indeks tersebut.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki portofolio saham yang dapat dipertanggungjawabkan secara fundamental, termasuk sisi likuiditas. Nilai kerugian yang belum terealisasi atau unrealized loss yang terjadi pun dinilai sebagai risiko pasar yang wajar terjadi.

Analis pasar modal Hans Kwee menilai bahwa sebagian besar saham BPJS Ketenagakerjaan berada dalam jajaran LQ45 dan sebagian lainnya pernah masuk indeks tersebut. Saham-saham yang dimiliki badan itu pun dinilai layak untuk dimiliki pengelola dana sebesar BPJS.

"Semuanya menurut saya saham yang bagus, bisa dipertanggungjawabkan secara fundamental dan likuiditas, layak. Kecuali pemerintah ada aturan baru bahwa [investasi] tidak boleh rugi seperti unrealized loss, baru itu harus dipindahkan ke surat berharga negara [SBN] atau deposito," ujar Hans kepada Bisnis, Minggu (14/2/2021).

Dia yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Mega Investama, serta Dosen Universitas Trisakti dan Universitas Atmajaya itu pun menilai bahwa unrealized loss yang terjadi merupakan risiko investasi. Meskipun sempat menyentuh angka Rp43 triliun pada 2020, Hans menilai bahwa itu merupakan hal yang wajar karena telah berkurang menjadi Rp14 triliun.

Hans menilai bahwa saham-saham BPJS Ketenagakerjaan banyak yang merupakan emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut meminimalisir adanya fraud dalam pengelolaan investasi karena terdapat prosedur ketat dalam keputusan investasi.

Selain saham, Hans pun meyakini bahwa portofolio reksa dana yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan berkualitas baik. Hal tersebut terlihat dari daftar manajer investasi (MI) yang mengelola dana investasi para pekerja.

"MI-MI yang dipanggil [Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan] juga MI besar yang portofolio sahamnya bagus-bagus. Mereka [BPJS Ketenagakerjaan] punya aturan yang rigid kalau [MI] mau jadi pengelola di sana," ujarnya.

Hans menilai bahwa tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan sudah baik, tercermin dari komposisi investasi, portofolio, dan imbal hasilnya. Namun, penyidikan oleh Kejaksaan Agung kepada BPJS Ketenagakerjaan tak lepas dari kejadian yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Memang ini jadi issue setelah Jiwasraya dinyatakan sebagai kerugian negara, itu kan kerugian investasi kok jadi kerugian negara, begitu. Kejaksaan Agung ingin menegakkan equal treatment kepada seluruh perusahaan dan badan, tapi harus dipahami bahwa ini [BPJS dan Jiwasraya] berbeda," ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, per Desember 2020 BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan investasi di 34 saham. 25 di antaranya merupakan saham LQ45 dan sembilan lainnya pernah berada di indeks tersebut saat pembelian berlangsung.

Berikut daftar saham BP Jamsostek per Desember 2020 berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis:

-AALI

-ADRO

-ANTM

-ASII

-BBCA

-BBNI

-BBRI

-BBTN

-BMRI

-BSDE

-GIAA

-ICBP

-INCO

-INDF

-INTP

-ITMG

-JSMR

-KLBF

-KRAS

-LSIP

-PGAS

-PTBA

-PTPP

-SIMP

-SMGR

-SMRA

-TINS

-TLKM

-UNTR

-UNVR

-WIKA

-WSBP

-WSKT

-WTON

Selain 34 saham itu, Bisnis pun memperoleh data bahwa BPJAMSOSTEK melakukan penempatan investasi langsung berupa kepemilikan 857,7 juta lembar saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI per Desember 2020. Investasi itu menggunakan dana jaminan sosial (DJS).

Di samping itu, badan itu pun menempatkan investasi langsung di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR sebanyak sebesar 247,5 juta lembar saham per Desember 2020. Penempatan investasinya menggunakan dana badan, dana milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi, terpisah dari DJS yang berasal dari iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper