Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Penyaluran Kredit Kendaraan, OJK Siapkan Revisi Aturan ATMR

Adapun, pemerintah berupaya mendorong permintaan di sektor manufaktur yang lesu karena Covid-19. Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian mendorongnya dengan skema PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan aktiva tertimbang menurut risiko kredit atau ATMR untuk kendaraan di bawah 1.500cc yang memiliki local content hingga 70 persen.

Adapun, pemerintah berupaya mendorong permintaan di sektor manufaktur yang lesu karena Covid-19. Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian mendorongnya lewat pemberian stimulus PPnBM [pajak penjualan atas barang mewah] ditanggung pemerintah.

Instrumen kebijakan tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan akan diberlakukan mulai 1 Maret.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengaku mendapat permintaan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit atau ATMR bagi perbankan.

"[Dari sisi ATMR. Apakah OJK juga akan mendukung kebijakan pemerintah tersebut?] Ya kami sedang mengkajinya secara internal," katanya, Selasa (16/2/2021).

Adapun, ATMR adalah adalah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. Semakin tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper