Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Multifinance Kolaps Setelah Pandemi? Ini Kata OJK

OJK sempat membuat riset internal yang mengungkap bahwa dari 180 perusahaan pembiayaan (multifinance), 25 persen atau 45 perusahaan berada dalam fase krisis.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pemain industri pembiayaan yang sehat tampak mulai berkurang pada awal periode 2021 akibat belum bisa lepas dari tekanan pandemi Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pun sempat membuat riset internal yang mengungkap bahwa dari 180 perusahaan pembiayaan (multifinance), 25 persen atau 45 perusahaan berada dalam fase krisis.

OJK menyatakan akan mengambil tindakan terhadap sekitar 45 perusahaan tersebut apabila masih belum bisa menemukan jalan keluar menyelamatkan bisnisnya hingga Maret 2021.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengungkap bahwa setidaknya ada empat tipe multifinance tersebut yang hingga kini masih dalam pengawasan.

"Singkatnya, untuk yang berhenti, ada yang menyerah kemudian mengembalikan izin. Ada juga yang sulit memperbaiki kondisi bisnisnya sehingga harus kita cabut izin usaha," jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (23/2/2021).

Dua tipe lain, masih punya harapan untuk mempertahankan lisensinya sebagai perusahaan pembiayaan. Tapi memiliki pekerjaan rumah untuk mencari mitra strategis dalam pengembangan bisnis atau demi memudahkan sumber pendanaan.

"Jadi ada sebagian di antara mereka yang akan berpartner dengan grup keuangan yang kuat, untuk berkonsolidasi. Tapi tak jarang juga ada yang masih struggling mencari partner yang cocok dan berguna untuk masa depannya," tambahnya.

Berdasarkan laman resmi OJK sampai berita ini ditulis, setidaknya sudah ada dua multifinance yang berhenti akibat dicabut izinnya, yaitu PT Bringin Srikandi Finance dan PT Wannamas Multi Finance.

Satu perusahaan tercatat mengembalikan lisensi multifinance dan beralih ke bisnis lain, yaitu PT Mirasurya Multi Finance.

Adapun, perusahaan yang masih OJK bekukan karena tidak memenuhi standar ketentuan tertentu atau kesehatan usaha, di antaranya PT Panen Arta Indonesia Multifinance, PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance, PT Daya Sembada Finance, dan PT Otomas Multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper