Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 12 Perusahaan Asuransi Kantongi Izin Jual Unit-Linked secara Digital

Penjualan PAYDI atau unit-linked menjadi perhatian otoritas karena porsinya yang dominan terhadap industri. Hingga akhir tahun lalu, premi unit-linked mencakup hingga 63,1 persen dari total portofolio industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat bahwa asuransi yang telah mengantongi izin penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI melalui sarana digital baru sebanyak 12 perusahaan.

Peningkatan jumlah perusahaan berlisensi menjadi penting dalam menggenjot digitalisasi pemasaran asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa penjualan PAYDI atau unit-linked menjadi perhatian otoritas karena porsinya yang dominan terhadap industri. Hingga akhir tahun lalu, premi unit-linked mencakup hingga 63,1 persen dari total portofolio industri.

Menurut Riswinandi, pemanfaatan teknologi dalam pemasaran unit-linked menjadi faktor vital untuk menjaga kinerja produk tersebut, khususnya di masa pandemi Covid-19. 

Namun, sejak relaksasi pemasaran PAYDI melalui sarana digital berlaku pada 27 Mei 2020, kurang dari seperempat perusahaan asuransi jiwa yang sudah memperoleh lisensi penjualan secara digital itu.  

"Sayangnya, sampai saat ini yang bisa lolos verifikasi kami ini baru 12 perusahaan. Harapannya ke depan segera yang lain kalau mau berkonsentrasi ke sana [penjualan melalui kanal digital], disiapkan kapasitas IT-nya," ujar Riswinandi, Rabu (9/3/2021).

Pada November 2020, OJK mencatat bahwa terdapat sembilan perusahaan asuransi jiwa yang lolos verifikasi dan memperoleh izin menjual unit-linked secara langsung melalui sarana digital. Artinya, dalam empat bulan terakhir baru terdapat penambahan tiga perusahaan yang memperoleh lisensi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pada 2020 bahwa jumlah perusahaan yang menjadi anggotanya sebanyak 59 asuransi jiwa. 

Jika mengacu ke jumlah tersebut, baru 20,3 persen perusahaan asuransi jiwa yang sudah melakukan penjualan unit-linked secara digital.

OJK tidak mempublikasikan daftar perusahaan asuransi jiwa yang memiliki izin penjualan unit-linked secara digital. Selain itu, otoritas dan AAJI pun belum menyampaikan berapa jumlah premi unit-linked yang diperoleh industri melalui sarana digital itu.

Menurut Riswinandi, otoritas memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk menyiapkan sistem teknologi informasi (TI) sebagai penunjang penjualan unit-linked secara digital. 

Namun, menurutnya, penguatan infrastruktur TI perlu dilihat bukan semata-mata untuk dapat melakukan penjualan unit-linked di masa pandemi Covid-19, melainkan untuk pengembangan industri secara keseluruhan. 

Hingga saat ini, OJK masih menyelesaikan penyusunan aturan rinci terkait pemasaran unit-linked secara digital. 

Riswinandi menegaskan bahwa pihaknya ingin mengantisipasi berbagai celah risiko dalam pemasaran secara virtual itu, seperti terkait komunikasi dalam proses akuisisi, yang kemudian bisa berdampak terhadap klaim.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, aturan terkait dengan manajemen teknologi informasi bisa dikeluarkan juga, sehingga nanti teman-teman di industri bisa punya acuan, guideline dari POJK ini," ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper