Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka

Penyidik sektor jasa keuangan menilai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) itu tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota periode 2018–2020 Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera Nurhasanah sebagai tersangka atas kasus dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis.

Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) itu tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.

Perintah itu tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang antara lain berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020.

Menurut Tongam, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. Perbuatan Nurhasanah pun mengakibatkan terhambatnya penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera.

"Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang [UU] 21/2011 tentang OJK dan/atau Pasal 54 UU 21/2011 tentang OJK," ujar Tongam melalui keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).

Penyidik pun telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai Tersangka. Penentuan status itu telah melalui langkah-langkah hukum yang sesuai ketentuan.

Tongam menjabarkan bahwa ketentuan itu di antaranya melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper