Relaksasi Uang Muka KPR Berlaku Sejak 1 Maret 2021. Mulai Ada Geliat Permintaan?

Kendati masih belum terlihat realisasinya, relaksasi uang muka yang diberikan regulator diyakini akan mendorong penjualan properti cukup signifikan dan mengerek kredit konsumer perbankan.

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memberlakukan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dengan relaksasi rasio LTV, uang muka (down payment) untuk kredit properti menjadi 0 persen.

Mortgage & Secured Loan Business Head PT Bank CIMB Niaga Tbk. Heintje Mogi meyakini relaksasi uang muka yang diberikan regulator akan mendorong penjualan properti cukup signifikan. Perseroan saat ini masih melakukan sosialisasi kepada broker dan developer atas relaksasi tersebut.

Konten Premium Terbaru