Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Swadharma Nusantara, Ini Penyebabnya

Swadharma Nusantara Pembiayaan pun tidak dapat lagi melakukan aktivitas sebagai perusahaan multifinance.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Swadharma Nusantara Pembiayaan karena perubahan kegiatan usaha dari perseroan.

Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2021. Informasi pencabutan izin tersebut diumumkan oleh OJK pada pekan ini melalui pengumuman nomor PENG-14/NB.1/2021.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pihaknya mencabut izin karena perseroan mengubah kegiatan usahanya. Swadharma Nusantara Pembiayaan pun tidak dapat lagi melakukan aktivitas sebagai perusahaan multifinance.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Minggu (21/3/2021).

Perusahaan pembiayaan yang beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17–18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang itu mempunyai sejumlah kewajiban seiring tidak adanya lagi izin usaha.

Swadharma Nusantara Pembiayaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan. OJK pun mewajibkan perseroan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, perseroan pun wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis," tulis Anggar dalam pengumuman tersebut.

Debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit. Permohonan itu dapat dikirimkan ke surel (email) [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper