Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Bisnis Cicil Emas, BSI (BRIS) Gandeng Jamkrindo Syariah

Kerja sama ini bertujuan mendukung pertumbuhan bisnis syariah serta meningkatkan layanan perbankan.
Karyawan melanyani nasabahyang melakukan transaksi di PT Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis
Karyawan melanyani nasabahyang melakukan transaksi di PT Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) terkait produk cicilan emas BSI.

Bentuk dari PKS ini adalah kerja sama terkait penjaminan (kafalah) pembiayaan kepemilikan emas. Kerja sama ini bertujuan mendukung pertumbuhan bisnis syariah serta meningkatkan layanan perbankan.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kokok Alun Akbar mengatakan kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.

“Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," tutur Kokok pada keterangan resmi, Rabu (24/3/2021).

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Ari Perdana Gandhi mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Produk yang dijadikan dasar dalam kerja sama ini merupakan Produk Cicilan Emas BRIS yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan.

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman.

Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah BRIS dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.

Sementara, untuk uang muka atau DP minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual-beli) serta akad rahn (gadai).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper