Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Bunga Bukan Satu-Satunya Obat Penyaluran Kredit Bank

Pada Februari 2021 kredit perbankan terkontraksi sebesar -2,15 persen yoy seiring dengan tren pelunasan kredit yang tinggi serta permintaan sektor usaha yang belum pulih.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya solusi untuk mendorong pertumbuhan kredit.

Pada Februari 2021 kredit perbankan terkontraksi sebesar -2,15 persen yoy seiring dengan tren pelunasan kredit yang tinggi serta permintaan sektor usaha yang belum pulih.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tren suku bunga menurun yang terjadi di masa pandemi juga belum mampu menjadi stimulus pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas kreditnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pantauan otoritas juga menunjukkan bahwa penurunan bunga kredit modal kerja dan investasi tidak mempengaruhi jumlah penyaluran kredit perbankan.

"Saat ini, dibutuhkan bagaimana mengembalikan demand masyarakat. Efektivitas vaksin akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/3/2021).

Menurut Wimboh, sektor jasa keuangan sangat siap untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor yang memberikan dampak besar bagi penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.

Sejak Januari 2020 suku bunga acuan BI telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan tersebut telah ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama turun sebesar 101 bps, dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen. Selain itu, suku bunga kredit (SBK) turun sebesar 95 bps dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen.

Penurunan tersebut berasal dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps dari 5,61 persen ke 4,75 persen dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps, dari 3,18 persen ke 2,89 persen.

Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps dari 2,53 persen ke 2,68 persen dan 5 bps, dari 1,66 persen ke 1,71 persen.

Hal tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana (deposito 12 bulan) juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen.

Wimboh juga menyatakan upaya pemulihan ekonomi akan berjalan dengan baik jika semua pihak tidak berjalan sendiri namun senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper