Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BCA (BBCA) Tebar Dividen Rp530 per Saham, Tertinggi di Kelasnya

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dari sisi persentase pembagian dividen kali ini lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum masa pandemi. Tahun lalu, perseroan menebar 47,9 persen dari laba usaha tahun buku 2019, sedangkan kali ini perseroan membagikan 48 persen. 
Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 yang membuat perlambatan pertumbuhan bisnis ternyata tak membuat jumlah dividen yang ditebarkan PT Bank Central Asia Tbk. berkurang drastis. Bahkan, nilai dividen per sahamnya masih menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan kelompok emiten perbankan lainnya.

Hasil RUPST BCA memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total laba bersih untuk tahun buku 2020. Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98,- per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020.

Sebagai perbandingan, jumlah dividen per saham yang dibagikan oleh emiten bank seperti Bank BRI (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), Bank Maybank (BNII), dan Bank Mega (MEGA) masing-masing sebesar Rp98,90 per lembar, Rp220,27 per lembar, Rp3,32 per lembar dan Rp301,56 per lembar.  

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rasio pembayaran dividen Bank BCA kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum masa pandemi. Tahun lalu, perseroan menebar 47,9 persen dari laba usaha tahun buku 2019, sedangkan kali ini perseroan membagikan 48 persen dari total laba bersih. 

Namun, dari segi nilai, angkanya sedikit lebih rendah yakni sebesar Rp13,02 triliun atau Rp530 per lembar saham, sedangkan pada tahun sebelumnya nilainya Rp555 atau sebesar total Rp13,69 triliun.   

Seperti diketahui, sepanjang tahun lalu laba bersih yang dibukukan emiten berkode saham BBCA ini memang sedikit terkoreksi 5,14% secara year on year menjadi Rp27,13 triliun.

"Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh perseroan selama tahun buku 2020 adalah sebesar Rp27,1 triliun, RUPST telah menetapkan penggunaan laba bersih perseroan tersebut di antaranya untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total laba bersih tahun buku 2020. Dividen Tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98,- per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020," tulis perseroan melalui siaran pers, Senin (29/3/2021).

RUPST juga mengangkat John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma selaku Direktur Perseroan, menggantikan Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang.

"Pengangkatan Bapak John Kosasih dan Bapak Frengky Chandra Kusuma sebagai anggota Direksi baru BCA tersebut untuk melengkapi kapabilitas manajemen BCA dalam mengembangkan bisnis perseroan menghadapi dinamika bisnis ditengah kompetisi ketat di masa mendatang," tulis manajemen.

RUPST juga menyetujui laporan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Keputusan RUPST lainnya yakni pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 yang dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global), untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Serta, memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper