Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Entitas Mau Jadi Bank Digital, Bagaimana Perkembangan Aturan di OJK?

OJK berupaya agar ketentuan mengenai bank digital akan sesuai dengan target yang ditetapkan yakni di semester I tahun ini.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memproses ketentuan mengenai bank digital yang rencananya akan dirilis pada akhir semester I/2021.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan ketentuan bank digital saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketentuan itu juga merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum.

"Pada prinsipnya ketentuan bank digital masih proses rule making rule yang merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum," terangnya, Selasa (30/3/2021).

Dari sisi aktivitas penggunaan teknologi informasi, kata dia, OJK telah mengatur melalui POJK 13 Tahun 2020. Regulasi yang ditetapkan pada 24 Maret 2020 tersebut, merupakan perubahan atas peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.

"Kalau secara aktivitas untuk manajemen risiko teknologi informasi sudah ada aturannya di POJK 13 tahun 2020. Secara umum sudah diatur di situ," imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK berupaya agar ketentuan mengenai bank digital akan sesuai dengan target yang ditetapkan yakni di semester I tahun ini. "Insya Allah," ujarnya.

OJK pada pertengahan Februari kemarin menyampaikan poin-poin yang akan masuk dalam ketentuan mengenai bank digital. Di antaranya, modal awal Rp10 triliun berlaku bagi perusahaan yang baru berdiri sebagai bank digital.

Selanjutnya, modal awal Rp3 triliun untuk bank konvensional yang dikonversi menjadi bank digital. Bagi bank yang menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal Rp1 triliun. Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di Indonesia dan seluruh layanannya dilakukan secara digital.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyampaikan istilah bank digital mengacu pada produk layanan secara digital.

"Istilah bank digital itu lebih pada produknya yang digital," katanya pada Selasa (30/3/2021).

Meski begitu, dia tidak menjawab ketika ditanya berapa bank yang sudah menyampaikan rencana bisnis kepada OJK untuk transformasi ke digital ini.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Viviana Dyah Ayu Retno mengatakan perseroan saat ini sedang dalam tahap koordinasi dan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, dalam penyusunan rencana bisnis BRI Agro dalam rangka menjadi bank digital.

Setelah rencana bisnis BRI Agro disetujui oleh regulator, perseroan akan menyampaikan perkembangannya melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan perusahaan terbuka.

"Tetapi kami berharap hal itu [bank digital] mulai dilakukan di akhir tahun ini," katanya dalam press conference RUPST, Kamis (25/3/2021).

Beberapa emiten bank mini juga telah memastikan akan bertransformasi menjadi bank digital, yang disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Di antaranya seperti PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk. Selanjutnya, ada PT Bank Harda Internasional Tbk. yang akan menjadi sebuah bank digital setelah proses akuisisi oleh Mega Corpora selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper