Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! Aturan Anyar OJK soal Bank Umum Bakal Terbit Semester I Ini

Aturan bank baru akan lebih ketat mengatur terkait permodalan dan perlindungan data nasabah dalam menyongsong gencarnya bisnis bank digital.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan bank umum baru akan keluar pada paruh pertama tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan aturan bank baru akan lebih ketat mengatur terkait permodalan dan perlindungan data nasabah dalam menyongsong gencarnya bisnis bank digital.

"Perlu kami garis bawahi aturan ini terkait dengan bank umum, bukan khusus bank digital. Namun, aturan ini mengubah beberapa hal termasuk modal inti dan aspek-aspek baru terkait data naasbah dan keamanan bank lebih spesifik," paparnya dalam webinar, Kamis (8/7/2021).

Dia menjelaskan otoritas berharap pemegang saham pengendali ke deapn lebih siap dalam pengembangan bank. Pemegang saham dituntut untuk memiliki visi yang jelas serta kemampuan permodalan yang sangat kuat.

"Kami tidak mau ada pemegang saham pengendali yang bilang tidak punya uang ketika banknya butuh modal," sebutnya.

Sebelumnya, OJK pernah meminta tanggapan dari asosiasi terkait dan masyarakat umum terkait dengan rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai Bank Umum.

Dalam RPOJK tersebut salah satunya diatur kategori bank dalam 4 kategori berdasarkan modal inti (KMBI) dengan batas modal inti yang lebih tinggi dibandingkan dengan penggelompokan yang sudah ada. Saat ini, bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV.

Bank BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II Rp1 hingga Rp5 triliun, BUKU III lebih dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.

Terkait dengan bank digital, OJK sebelumnya juga menyampaikan terus memproses ketentuan mengenai hal ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan ketentuan bank digital saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketentuan itu juga merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum.

"Pada prinsipnya ketentuan bank digital masih proses rule making rule yang merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum," terangnya, Selasa (30/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper