Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Bulan Investasi di Islamic Development Bank, BPKH Raih Dividen 5 Persen

Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) mendapatkan dividen hingga 5 persen dari nilai investasi yang ditempatkan di Islamic Development Bank.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account  untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) melakukan langkah taktis dalam berinvestasi dengan menggandeng Islamic Development Bank dan berhasil memperoleh dividen mendekati 5 persen dari nilai investasi.

Hurriyah El Islamy, Anggota Badan Pelaksana BPKH mengatakan bahwa pada Juni 2020, BKPH menjalin kerja sama untuk melakukan penempatan dana di Islamic Development Bank sebesar US$5 juta. Selanjutnya pada tahun ini, pada Juni 2021, BPKH akan mendapatkan deviden sebesar US$112.000 atau hampir mendekati 5 persen dari nilai investasi.

“Angka tersebut di masa pandemi lumayan baik dan hanya dalam durasi enam bulan sejak penempatan dana dilakukan pada Desember 2020,” ucapnya, Jumat (9/4/2021)

Selain nilai deviden tersebut, Indonesia juga mendapatkan keuntungan karena Islamic Development Bank berkomitmen membawa dana US$65 juta ke Indonesia untuk membiayai sebuah proyek pembangunan Islamic Center, bersama Al Kahf Property Investment Fund (APIF).

“Ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan jadi tanah-tanah yang semula belum optimal akan bisa menjadi produktif, Islamic center maupun komersiil bangunan di sekitarnya,” tambahnya.  

Dia mengatakan, sebelum melakukan investasi dengan pihak lain, BPKH akan mempertimbangkan rekam jejak dari calon mitra tersebut.

Rekam jejak yang diamati tersebut  mulai dari dari kondisi keuangan, serta peringkat rating, serta beberapa aspek lainnya.

Menurutnyaa, langkah ini haarus dilakukan karena BPKH ingin memastikan dana umat benar-benar diinvestasikan secara tepat dan tidak melanggar prinsip syariah.

Di luar negeri, tuturnya, produk syariah sangat bervariasi dan memiliki nilai return yang tinggi. Hal ini menurutnya harus ditiru oleh pelaku usaha syariah di dalam negeri.

Langkah itu dibutuhkana agar BPKH bisa memiliki banyak opsi dalam menempatkan dana guna mendapatkan nilai manfaat yang nantinya akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji.

Berdasarkan amanah PP Nomor 5 Tahun 2018, khususnya Pasal 27 ayat (3), disebutkan bahwa selepas 3 tahun BPKH terbentuk, pengeluaran keuangan haji dalam bentuk penempatan produk perbankan syariah berupa deposito, giro dan tabungan, maksimal 30 persen dari total penempatan dan investasi.

Hurriyah mengatakan bahwa di luar 3 produk itu, BPKH bisa menempatkan pada produk-produk lain sehingga industri keuangan syariah di Tanah Air mesti kreatif menciptakan produk baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper