Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK: Pegawai Negeri jangan Minta Restrukturisasi Kredit, Kecuali Kasus Khusus

Pada kredit konsumsi, seperti kredit mobil dan motor, seyogyanya pegawai yang memiliki gaji tetap harusnya memiliki empati untuk mengangsur.
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta./istimewa
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) banyak mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit di masa pandemi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun menyoroti hal tersebut. Menurutnya, permintaan restrukturisasi kredit ASN tidak pada tempatnya.

"Malah banyak-banyak ramai-ramai, ASN ramai-ramai kirim surat minta restrukturisasi, itu kan juga enggak pada tempatnya. Sudah kami tackle di beberapa daerah kasusnya, pemerintah daerahnya sudah mengerti," ujar Wimboh seperti dilansir Tempo.co, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Wimboh, pada kredit konsumsi, seperti kredit mobil dan motor, seyogyanya pegawai yang memiliki gaji tetap harusnya memiliki empati untuk mengangsur. Kecuali, kredit diambil untuk usaha.

Misalnya saja, kata Wimboh, kredit motor diambil untuk ojek. Sementara, selama pandemi ini para pengemudi ojek sulit untuk mendapat penumpang, sehingga bisa mendapatkan restrukturisasi dan tidak ditagih dulu kreditnya.

"Karena mereka tidak ada pendapatan dan untuk makan saja susah. Kalau dia pegawai, pendapatan tetap, apalagi pegawai negeri, mestinya jangan minta direstrukturisasi kecuali ada kasus khusus," kata Wimboh.

Sebelumnya, OJK berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2021 melalui berbagai kebijakan, di antaranya melalui restrukturisasi kredit.

Wimboh mengatakan di sektor perbankan, pihak otoritas melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.

OJK mencatat saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai. Di sektor perbankan, realisasi restrukturisasi hingga 8 Maret 2021 senilai Rp 999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur.

Dari jumlah tersebut, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar Rp 392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp 607,5 triliun dengan 1,8 juta debitur.

Dengan kebijakan restrukturisasi kredit itu, tingkat risiko kredit macet secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen. Perbankan pun memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper