Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara BPJS Kesehatan Tekan Potensi Fraud dalam Klaim Covid-19

Proses penanganan klaim Covid-19 melibatkan sejumlah pihak di dalamnya, termasuk BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan.
Petugas melayani peserta BPJS,  di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah langkah untuk mencegah potensi kecurangan demi mensukseskan amanat dari pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit (RS) untuk kasus Covid-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut sampai dengan 6 April 2021, ada 629.911 klaim kasus Covid-19 yang diajukan oleh RS kepada BPJS Kesehatan dengan biaya sebesar Rp39,22 triliun.

Ia menjelaskan proses penanganan klaim Covid-19 melibatkan sejumlah pihak di dalamnya, bukan hanya BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan bertugas melakukan verifikasi administratif, bukan verifikasi medis. Kami berupaya melaksanakan penugasan khusus ini secara transaparan dan akuntabel, dengan berpedoman terhadap regulasi yang berlaku sebagai alat ukur untuk memastikan kesesuaian klaim yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ghufron dalam dalam seminar 'Pencegahan Fraud dalam Penanganan Covid-19' yang digelar daring oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter, dikutip Minggu (11/4/2021).

Menemani BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan. Adapun, Kementerian Kesehatan RI berperan melakukan pembayaran klaim, pemberian uang muka, dan menyelesaikan dispute claim.

Untuk itu, diperlukan kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dari masing-masing pihak dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk meminimalisir terjadinya potensi fraud.

"Dalam penugasan khusus verifikasi klaim Covid-19, ada beberapa titik potensi fraud yang harus kita waspadai. Misalnya dari pasien, ada ketidaksesuaian identitas. Risiko fraud bisa ditemukan pada profil rumah sakit, kompetensi, sarana-prasarana, tata coding, dan input klaim pada aplikasi," ungkapnya.

Ghufron mengungkapkan pihaknya berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan klaim Covid-19 melalui beberapa tahapan yakni prospektif dengan memastikan eligibilitas peserta; concurent dengan memverifikasi klaim melalui logika verifikasi; serta retrospektif yaitu dengan meninjau kembali data klaim melalui dashboard monitoring evaluasi klaim.

"Hal ini tentunya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme yang didukung melalui proses digitalisasi dalam mempermudah proses dan memberikan akurasi hasil. Selain itu, dibutuhkan pula pengawasan dari aparat internal pemerintah, BPK, BPKP, KPK, dan instansi lainnya," tegas Ghufron.

Ia juga mengungkapkan ada sejumlah tantangan dalam mencegah fraud pada klaim Covid-19, seperti regulasi yang baru terbit setelah pelayanan diberikan kepada pasien, pemahaman terhadap regulasi yang belum sama, belum optimalnya kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku, serta adanya pasien Covid-19 yang memiliki identitas lebih dari satu nomor dalam pengajuan klaim oleh rumah sakit.

"Upaya pencegahan fraud juga kami lakukan melalui sosialisasi dan asistensi teknis kepada stakeholders. Dengan verifikasi by system dan menggunakan aplikasi khusus, kami berharap potensi fraud juga dapat dideteksi sedini mungkin. Kami mengharapkan komitmen rumah sakit untuk tertib administrasi dalam mengajukan klaim Covid-19. Kami juga berharap Dinas Kesehatan dan stakeholders terkait dapat memberikan dukungan dalam upaya menyelesaikan claim dispute Covid-19," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin meminta BPJS Kesehatan menjalankan tugasnya dalam melakukan verifikasi klaim Covid-19 dengan optimal.

"Saya mengharapkan BPJS Ksehatan bisa melakukan pemeriksaan kewajaran klaim rumah sakit dengan sebaik-baiknya. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan whistleblower yang bisa memberi masukan terhadap pelaksanaannya di lapangan untuk penyempurnaan ke depan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper