Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, Status Tersangka Tak Berubah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto menolak permohonan dari Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah memberikan paparan dalam rapat sejumlah lembaga jasa keuangan bersama Komisi XI DPR, Rabu (16/9/2020)/Istimewa
Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah memberikan paparan dalam rapat sejumlah lembaga jasa keuangan bersama Komisi XI DPR, Rabu (16/9/2020)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Ketua Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan dokumen nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst tanggal putusan 12 April 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto menolak permohonan dari Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon.

"Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil," tertulis dalam amar putusan yang dikutip Bisnis pada Selasa (13/4/2021).

Nurhasanah mengajukan permohonan agar pengadilan menyatakan tindakan OJK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK adalah tidak sah atau tidak berdasarkan atas hukum. Namun, permohonan itu tidak diterima.

Sebelumnya, OJK menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota periode 2018–2020 Bumiputera sebagai tersangka. Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai Nurhasanah tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.

Perintah itu tertulis dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, yang antara lain berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020.

Menurut Tongam, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. Perbuatan Nurhasanah pun mengakibatkan terhambatnya penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera.

"Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang [UU] 21/2011 tentang OJK dan/atau Pasal 54 UU 21/2011 tentang OJK," ujar Tongam pada Jumat (19/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper