Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Bos BI Pertanyakan Motivasi Revisi RUU Sektor Keuangan

Soedradjad, yang merupakan Bos BI periode 1993 sampai dengan awal 1998, mempertanyakan motivasi dari upaya “perbaikan” RUU Sektor Keuangan.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono mempertanyakan urgensi revisi Rancangan Undang-Undang Sektor Keuangan, yang kini tengah dibahas oleh DPR sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Soedradjad, yang merupakan Bos BI periode 1993 sampai dengan awal 1998, mempertanyakan motivasi dari upaya “perbaikan” RUU Sektor Keuangan.

“Mau mengganti sesuatu yang sekarang berjalan, mestinya karena melihat yang berjalan ini tidak berjalan dengan benar. Kalau sudah benar, ngapain harus diubah, kan begitu,” kata Soedradjad dalam webinar ‘RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistis?’, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang ingin dimasukkan dalam revisi RUU. Salah satunya adalah pengawasan perbankan secara terpadu. Soedrajad memaparkan fungsi tersebut dulunya merupakan kewenangan dari Bank Indonesia pada saat dirinya menjabat, dan kini dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soedradjad mempertanyakan terkait dengan wacana mengembalikan sistem sentralistis dalam pengawasan perbankan secara terpadu. “Kenapa tidak pengawasan sistem keuangannya saja yang lebih harus diterpadukan? Ini hal yang kembali mungkin saya sendiri ikut mempertanyakan,” tanya Soedradjad.

Selain pengawasan perbankan secara terpadu, Soedrajad menjelaskan beberapa hal lainnya yang akan diubah dalam revisi RUU tersebut. Misalnya, tindak lanjut pengawasan perbankan, serta penanganan permasalahan bank seperti likuditas atau kapital. Lalu, penataan ulang dari kewenangan kelembagaan dan sanksi apabila hal tersebut tidak tercapai.

Adapun, Soedrajad mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur BI, institusinya bukan merupakan lembaga yang independen. Periode kepimpinan Soedrajad berada di bawah kepemimpinan era Presiden Soeharto.

“Bahkan Gubernur [BI] pada saat itu diberi pangkat Menteri. Gubernur BI pada saat itu pejabat tinggi negara dan sejajar dengan Menteri. Dan dalam sistem kabinet presidensial kita, semua Menteri adalah pembantu Presiden. Jadi, jelas tidak ada independensi dari Bank Sentral,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper