Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Industri Asuransi, OJK Sebut Ada Komisaris yang Tak Berfungsi Optimal

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya kerap menemukan fungsi komisaris yang kurang optimal di perusahaan asuransi.
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa komisaris perusahaan-perusahaan asuransi harus menjalankan fungsinya dengan lebih optimal, khususnya dalam memastikan pelaksanaan tata kelola berjalan dengan baik.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya kerap menemukan fungsi komisaris yang kurang optimal di perusahaan asuransi. Hal tersebut disayangkan oleh otoritas karena seluruh lapisan di perusahaan harus bekerja dengan maksimal.

"Selama ini kami melihat komisaris masih kurang memfungsikan dirinya lebih proper. Dalam tata kelola perusahaan yang baik, dewan komisaris bisa memastikan perusahaan dikelola dengan baik oleh direksi, agar bisnis berkelanjutan," ujar ujar Supriyono dalam dialog Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi yang digelar Bisnis, pada Selasa (27/4/2021).

OJK menilai bahwa fungsi pengawasan dari komisaris perusahaan-perusahaan asuransi harus dipertajam. Fungsi itu perlu diperkuat oleh dewan komisaris secara keseluruhan, terlebih oleh komisaris independen yang mewakili kepentingan pemegang polis di sebuah perusahaan asuransi.

Menurut Supriyono, dewan komisaris harus mampu memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada direksi guna memastikan sehatnya operasional perusahaan. Pengawasan yang tajam bukan hanya dilakukan saat perusahaan bermasalah, bahkan menurutnya, penting saat kondisi sedang sangat baik.

Dia menjelaskan bahwa regulasi yang ada terkait pemilihan dan pengawasan komisaris sudah cukup jelas. Namun, temuan OJK di lapangan membuat otoritas akan memperkuat mekanisme pengujian kandidat komisaris perusahaan asuransi ke depannya.

"Barangkali kami akan lebih mencari sumber-sumber informasi, background yang lebih luas untuk kemudian bisa menilai seseorang lebih proper," ujar Supriyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper