Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Porsi Kredit UMKM 30 Persen Tahun 2024. OJK: Optimistis Bisa!

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Edy Purnomo mengatakan UMKM menjadi tonggak dan pilar perekonomian karena memberikan kontribusi besar melalui penyerapan tenaga kerja yang cukup signfikan.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan optimistis keinginan Presiden Joko Widodo agar porsi kredit UMKM naik menjadi 30% pada 2021, dapat tercapai.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Edy Purnomo mengatakan UMKM menjadi tonggak dan pilar perekonomian karena memberikan kontribusi besar melalui penyerapan tenaga kerja yang cukup signfikan. Oleh karena itu, pertumbuhan UMKM akan terus didorong dan diakselerasi dari waktu ke waktu.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar dapat mendukung peningkatan porsi UMKM menjadi 30%. Pertama, perlu adanya perluasan definisi UMKM melalui peningkatan total fasilitas atau plafon dan klasifikasi UMKM pada beberapa pinjaman konsumer (multiguna/KKB) yang memiliki tujuan sebagai usaha produktif.

Dia mengatakan jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, definisi UMKM yang dilaporkan sektor perbankan agak sedikit berbeda. Kriteria UMKM diklasifikasikan berdasarkan hasil kekayaan bersih dan penjualan tahunan.

Pemerintah melakukan pembaruan kriteria UMKM melalui PP 7/2021. Berdasarkan regulasi itu, kriteria segmen mikro ditentukan dari kekayaan bersihnya maksimal Rp1 miliar dari sebelumnya Rp50 juta dan penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar dari sebelumnya Rp300 juta.

Demikian juga, kriteria segmen kecil yakni kekayaan bersihnya Rp1 miliar-Rp5 miliar dari sebelumnya Rp50 juta-Rp500 juta, dan penjualan tahunannya Rp2 miliar-Rp15 miliar dari sebelumnya Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Adapun, kriteria segmen menengah yakni kekayaan bersihnya Rp5 miliar-Rp10 miliar dari sebelumnya Rp500 juta-Rp10 miliar dan penjualan tahunannya Rp15 miliar-Rp50 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.

Edy mengungkapkan OJK telah menerima masukan dari industri agar klasifikasi UMKM didasarkan pada satu kriteria seperti outstanding kredit atau plafon debitur, sehingga lebih mudah bagi bank.

"Bank-bank inginnya untuk memudahkan agar kriteria berdasarkan plafon saja atau seperti apa. Ternyata masih banyak kredit non UMKM yang tidak masuk kriteria ini tetapi masuk kredit produktif. Ada sekitar Rp400 triliun yang selama ini tidak masuk UMKM, yang kalau kita masukkan bisa [prosi kredit UMKM] 27%-28% kita capai," katanya dalam webinar Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM, Rabu (28/4/2021).

Porsi kredit UMKM per Maret 2021 sebesar 20,59% dari total kredit. Berdasarkan sektor usahanya, kredit UMKM didominasi sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 49%, diikuti industri pengolahan 18%, dan sisanya di pertanian dan konstruksi.

Motor penggerak penyaluran kredit UMKM didominasi bank BUKU 4 yakni 59,51%, diikuti BUKU 3 sebesar 29,59%, dan BUKU 2 10,90% dari total kredit UMKM.

Usulan lain untuk mendukung porsi kredit UMKM 30% di 2024 yakni mendorong pengembangan produk UMKM pada masing-masing bank umum di Indonesia secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur bank dan memberikan insentif bagi bank yang memenuhi rasio UMKM.

Usulan berikutnya yakni melanjutkan program kebijakan subsidi bunga kredit penjamainan dan program inkubasi dalam rangka menciptakan usaha yang bertumbuh dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper