Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sequis Luncurkan Program Perlindungan Pascavaksinasi Covid-19, Ini Manfaatnya

Program yang bernama Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April–29 Oktober 2021.
Kantor Asuransi Sequis Life/sequis.co.id
Kantor Asuransi Sequis Life/sequis.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Sequis Life menawarkan program perlindungan pasca vaksinasi Covid-19 bagi seluruh nasabahnya, yakni Sequis Post Vaccination Program. Sejumlah manfaat dan santunan disediakan bagi pemegang polis asuransi kesehatan maupun asuransi dasar.

President Director and CEO Sequis Tatang Widjaja menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan perseroan untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Adanya perlindungan dinilai dapat memberikan kenyamanan bagi nasabah Sequis dalam mengikuti vaksinasi.

Tatang mengakui bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan sesuatu yang baru sehingga terdapat kekhawatiran terkait efek samping yang ditimbulkan. Perseroan pun menghadirkan Sequis Post Vaccination Program untuk memberikan ketenangan agar para nasabah bisa fokus kepada perlindungan kesehatannya tanpa perlu takut akan efek samping vaksin.

"Manfaat ini kami berikan bagi seluruh nasabah baik yang memiliki polis asuransi kesehatan maupun yang hanya memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan. Manfaat perlindungan ini bisa dipergunakan nasabah langsung tanpa harus melewati masa tunggu [waiting period],” ujar Tatang pada Jumat (30/4/2021).

Program itu memberikan serangkaian manfaat yang meliputi manfaat rawat inap, manfaat meninggal dunia, dan santunan tunai harian. Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April–29 Oktober 2021.

Nasabah yang memiliki polis asuransi kesehatan bisa memperoleh manfaat biaya perawatan rawat inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi Covid-19. Sequis juga akan memberikan manfaat meninggal dunia apabila nasabah meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi.

Sementara itu, nasabah yang memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan bisa mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat santunan tunai harian sebesar Rp2 juta per harinya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Santunan itu tidak memerlukan persyaratan terkait masa tunggu dan ketentuan terkait kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.

Prosedur, dokumen pendukung, dan informasi lengkap lainnya mengenai Sequis Post Vaccination Program dapat ditemukan pada sequis.co.id atau dengan menghubungi  Sequis Care di (62-21) 2994-2928.

Adapun, hingga 31 Maret 2021, Sequis telah melakukan pembayaran klaim terkait Covid-19 untuk 3.844 kasus senilai lebih dari Rp110,9 miliar. Klaim itu terdiri dari manfaat kesehatan dan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper