Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Raib Rp20 Miliar di Bank Mega Syariah, Begini Kelanjutannya

Kasus ini telah diputus oleh PN Jakarta Selatan, tetapi nasabah Mega Syariah masih mempertanyakan soal pencairan yang tidak ditransfer oleh bank ke rekening induk nasabah.
Bank Mega Syariah/Istimewa
Bank Mega Syariah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Mega Syariah terus berlanjut.

Perkembangan terakhir, kuasa hukum nasabah Riduan Tambunan telah bertemu dengan pihak Mega Syariah pada 28 April 2021 untuk membicarakan kelanjutan kejelasan nasib dana yang hilang tersebut.

"Tetapi masih belum menghasilkan titik terang untuk penyelesaian. Kami sangat mengharapkan agar pihak Bank Mega Syariah dapat menyelesaikan masalah ini tanpa kami lakukan proses hukum," kata Riduan dilansir Tempo.co, Selasa (11/5/2021).

Sebagai informasi, kasus ini sudah berjalan sejak 2015 ketika klien Riduan kehilangan dana deposito sebesar Rp20 miliar yang ditempatkan di Bank Mega Syariah. Kasus ini pun masuk ke pengadilan dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Loethan Moch. Noer Salam sebagai pimpinan cabang Bank Mega Syariah KCP Panglima Polim Jakarta Selatan menjadi terpidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Loethan terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah dan pencucian uang.

Loethan kemudian dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis untuk Loethan dijatuhkan pada 25 Januari 2016 dan tertuang dalam putusan No.1105/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.

Pada 2021, kasus ini kembali mencuat. Pada 19 April 2021, Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo menegaskan kembali bahwa permasalahan ini telah diputus oleh PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, kata Yuwono, hakim pengadilan menyatakan dana nasabah telah masuk ke rekening grup perusahaan nasabah tersebut. “Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan itu,” ujar Yuwono.

Akan tetapi, Riduan menyoroti beberapa keterangan saksi-saksi dari karyawan Bank Mega Syariah yang muncul dalam putusan tersebut, terkait pencairan deposito yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya pencairan tidak ditransfer oleh Bank Mega Syariah ke rekening induk nasabah yang jadi klien Riduan.

"Apa bisa dana deposito nasabah dicairkan atau ditransfer ke rekening yang bukan rekening induk nasabahnya?" kata dia.

Masalah inilah yang membuat Riduan masih terus berkomunikasi dengan Bank Mega Syariah. Tempo mengkonfirmasi kembali kasus ini kepada Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni. Namun, dia tidak merinci soal pertemuan dengan Riduan pada 28 April 2021.

Ratna hanya mengatakan bahwa perusahaan menggunakan putusan pengadilan sebagai acuan. Putusan ini pula yang sudah disampaikan Bank Mega Syariah saat bertemu dengan Riduan dan kliennya.

Sementara untuk detail penyelesaian masalah ini, Ratna tidak menjabarkannya. "Mohon maaf karena hal ini merupakan bagian dari kerahasiaan bank, kami tidak dapat memberikan keterangan," kata dia saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper