Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahan Suku Bunga Acuan, BI Lakukan 7 Langkah Ini Dorong Pemulihan Ekonomi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 24-25 Mei 2021 memutuskan untuk menahan suku bunga acuan pada level 3,5 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi.

Alih-alih menurunkan suku bunga acuan, Perry mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini akan dilakukan dalam 7 langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

“Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit [SBDK] perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK dan masih lambatnya penurunan suku bunga kredit baru,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Keempat, memperkuat kebijakan makroprudensial secara akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

Kelima, menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021.

Keenam, memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP.

Terakhir, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Perry menambahkan, BI pun akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga terus diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper