Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lanjutan Sidang Kasus Jiwasraya, Hotman Paris Akan Pasang Badan

Persidangan 13 perusahaan manajer investasi dalam pusaran kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan akan menjadi kuasa hukum salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi yang berada dalam pusaran kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Persidangan akan berlangsung esok hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Hotman dalam siaran pers yang dipublikasikan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (30/5/2021). Law Firm Hotman Paris & Partners tertulis dalam kop surat keterangan resmi itu.

Hotman menjelaskan bahwa 13 perusahaan manajer investasi akan mulai diadili sebagai terdakwa korporasi terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Proses pengadilan itu akan berlangsung besok, Senin (31/5/2021).

"Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum akan bertindak sebagai Pembela/Kuasa Hukum dari salah satu perusahaan reksa dana [manajer investasi]," tulis Hotman dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis pada Minggu (30/5/2021).

Persidangan 13 perusahaan manajer investasi itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Ketiga belas MI diketahui telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya. Produk itu dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Ketiga belas manajer investasi itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, 13 MI itu juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi Jiwasraya:

PT Dana Wibawa Management Investasi

PT Oso Management Investasi

PT Pinekel Persada Investasi

PT Millenium Danatama

PT Prospera Aset Management

PT MNC Asset Management

PT Maybank Aset Management

PT GAP Capital

PT Jasa Capital Asset Management

PT Corvina Capital

PT Iserfan Investama

PT Sinar Mas Asset Management.

PT Pool Advista Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper