Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai bisnis yang menjual janji, adakalanya nasabah dan perusahaan asuransi harus bertemu di pengadilan untuk menegakkan isi perjanjian. Langkah yang mahal dan menyita waktu.
Untuk membuat langkah yang sama-sama menguntungkan antara penyelesain klaim nasabah dan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi namun tidak harus bertemu di pengadilan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggagas dibentuknya badan arbitrase dan mediasi.