Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Rekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan Cutloss Saham, Salah Satunya LQ45

BPK menilai bahwa tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal. Hal tersebut salah satunya muncul dari ketidakjelasan keputusan cut loss atau take profit BPJS.
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merekomendasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan cut loss atau take profit di sejumlah saham yang tidak ditransaksikan. BPK menyebut enam dari total 34 portofolio saham BPJS.

Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 yang dipublikasikan BPK beberapa waktu lalu. BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun 2018 hingga 15 November 2020.

BPK menilai bahwa tata kelola investasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memadai, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal. Hal tersebut salah satunya muncul dari ketidakjelasan keputusan cut loss atau take profit BPJS.

Selain itu, BPK menemukan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100% mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain. Terdapat pula potensial loss yang tinggi dari investasi saham dan reksa dana, sehingga BPK merekomendasikan sejumlah kebijakan cut loss.

Pertama, BPK merekomendasikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo untuk membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas, agar dapat menjadi pedoman pengambilan keputusan cut loss. Lalu, BPK pun merekomendasikan pelaksanaan transaksi sejumlah saham.

"[Kedua,] BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan agar mempertimbangkan untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham SIMP, KRAS, GIAA, AALI, LSIP, dan ITMG," tertulis dalam IHPS II 2020 yang dikutip Bisnis pada Rabu (23/6/2021).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, saham PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT PP London Sumatera Indonesia Tbk. (LSIP), PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) merupakan bagian dari 34 saham yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan kepemilikan di saham-saham yang sebagian besar berada dalam indeks LQ45. Terdapat, 25 saham yang masuk LQ45 dan 9 saham lainnya pernah berada dalam indeks tersebut ketika BPJS melakukan pembelian.

Dari enam saham yang disebutkan BPK dalam IHPS II 2020, hanya ITMG yang saat ini masih masuk indeks LQ45. Sementara itu, saham lainnya pertama dibeli saat masih tercatat masuk indeks, yakni SIMP pada 30 Mei 2011, KRAS pada 29 Oktober 2010, GIAA pada 28 Januari 2011, AALI pada 6 September 2008, dan LSIP pada 3 April 2011.

Berikut daftar saham BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis:

-AALI

-ADRO

-ANTM

-ASII

-BBCA

-BBNI

-BBRI

-BBTN

-BMRI

-BSDE

-GIAA

-ICBP

-INCO

-INDF

-INTP

-ITMG

-JSMR

-KLBF

-KRAS

-LSIP

-PGAS

-PTBA

-PTPP

-SIMP

-SMGR

-SMRA

-TINS

-TLKM

-UNTR

-UNVR

-WIKA

-WSBP

-WSKT

-WTON

BPK pun merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan rekomposisi kepemilikan reksa dana untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar. Langkah itu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

Rekomendasi lainnya adalah dengan menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci. BPJS Ketenagakerjaan direkomendasikan untuk tidak hanya menggantungkan pemulihan pada faktor tak terkontrol, seperti pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

"[BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan agar] memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program jaminan hari tua [JHT] minimal pada angka 100 persen," tertulis dalam IHPS II 2020.

"Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJS Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara/perusahaan sebesar Rp2,81 miliar," tertulis dalam laporan tersebut.

Bisnis telah menghubungi Anggoro dan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja untuk meminta tanggapan terkait rekomendasi BPK tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, keduanya belum merespon pesan Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper