Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obligasi LPEI Peroleh Peringkat idAAA dari Pefindo

Pefindo menyematkan peringkat idAAA bagi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2016 Seri C senilai Rp1,58 miliar dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahun 2020 Seri B senilai Rp190 miliar.
Indonesia Eximbank/Bisnis
Indonesia Eximbank/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI memperoleh peringkat idAAA atas dua obligasinya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo. Secara korporasi, LPEI memiliki peringkat stabil.

Pefindo menyematkan peringkat idAAA bagi Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2016 Seri C senilai Rp1,58 miliar dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahun 2020 Seri B senilai Rp190 miliar. Kedua obligasi milik LPEI (Indonesia Eximbank) itu masing-masing jatuh tempo pada 25 Agustus 2021 dan 5 September 2021.

Analis Pefindo Danan Dito dan Hanif Pradipta menyatakan bahwa LPEI memiliki kesiapan untuk melunasi obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo. Hal tersebut didukung oleh aset yang likuid dalam bentuk giro kepada Bank Indonesia dan bank lain, serta penempatan pada bank lain senilai Rp13,5 triliun per Desember 2020.

Keduanya pun menyatakan bahwa idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Secara historis, LPEI mencatatkan peringkat itu sejak Juni 2017 hingga saat ini, dengan catatan peringkat stabil.

"Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya adalah lebih unggul," tulis Danan dan Hanif dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis pada Senin (28/6/2021).

Pada Desember 2020, Indonesia Eximbank mencatatkan total aset Rp92,08 triliun dengan ekuitas Rp24,79 triliun. Lembaga itu mencatatkan total pembiayaan bruto Rp90,4 triliun dan total peminjaman Rp65,08 triliun.

LPEI membukukan laba Rp288,4 miliar pada 2020. Kondisi itu berbalik untung dibandingkan dengan catatan 2019 yang merugi Rp4,7 triliun.

Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 2/2009 tentang LPEI.

Lembaga itu berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi, baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, baik di dalam maupun luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper