Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan 'Wajah Baru' Fintech Butuh Panggung & Aturan Jelas

Beberapa kategori fintech yang telah mulai ramai pemain seperti klaster aggregator, financial planner, dan credit scoring, potensial untuk mulai 'diberi panggung', serta secara masif diperkenalkan kepada masyarakat.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Platform teknologi finansial (fintech) yang masih berada dalam ekosistem sandbox atau inovasi keuangan digital (IKD) harus mulai diperkenalkan kepada khalayak agar masyarakat memiliki awareness dan terhindar dari salah persepsi atas aktivitas operasional yang platform jalankan.

Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menjelaskan bahwa hal itu disebabkan inovasi digital berkaitan lembaga jasa keuangan yang berkembang dengan cepat sebenarnya punya peluang memberikan kemajuan buat Indonesia.

Aviliani pun mengapresiasi perkembangan sandbox dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakomodasi inovasi fintech. Namun, kecenderungan regulasi selalu tertinggal oleh inovasi memang tak terhindarkan sehingga sosialisasi lebih intensif rasanya mulai diperlukan.

"Saya sepakat kalau jenis fintech yang belum mature itu secepatnya punya aturan khusus, atau setidaknya ada wacana. Sehingga masyarakat punya gambaran awal, apa untungnya inovasi ini buat mereka. Selain itu, bagaimana pun operasional mereka selama uji coba mempertaruhkan aspek transparansi dan perlindungan konsumen," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/7/2021).

Sekadar informasi, beberapa jenis fintech yang telah mature di bawah naungan BI di antaranya fintech sistem pembayaran, e-money dan e-wallet. Sementara itu, OJK telah menelurkan regulasi khusus untuk marketplace investasi, securities crowdfunding dan project financing di bawah OJK pasar modal, serta fintech peer-to-peer lending (P2P lending) di bawah OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Sisanya, 18 klaster fintech masih bernaung dalam regulatory sandbox atau IKD OJK yang terbagi dalam empat kategori.

Pertama, kategori funding terdiri dari aggregator, funding agent, dan financial planner. Kedua, kategori financing terdiri dari blockchain-based, ECF, project financing, financial agent, property investment management, dan P2P lending.

Ketiga, yaitu kategori insurance yang memiliki InsurTech dan Insurance Broker Marketplace. Terakhir, ada kategori enabler yang terdiri atas claim service handling, credit scoring, RegTech, otentifikasi transaksi, E-KYC, dan online distress solution.

Aviliani sepakat beberapa kategori yang telah mulai ramai pemain seperti klaster aggregator, financial planner, dan credit scoring, potensial untuk diberi panggung serta mulai secara masif diperkenalkan kepada masyarakat.

Pasalnya, ketiganya pun punya pengaruh besar untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan finansial masyarakat. Aggregator sanggup memberikan pengenalan dan perbandingan berbagai macam produk jasa keuangan, financial planner membantu dalam hal pengelolaan keuangan yang ideal sementara credit scoring mampu meningkatkan akses penilaian kredit bagi unbankable dan underserved.

"Harapannya, tentu saja jangan sampai kasus seperti platform financial planner yang kemarin ramai itu terulang lagi. Misalnya, mereka ini kan tidak boleh menghimpun dana masyarakat, tapi karena penggunanya belum aware, ya, pengguna tidak tahu kalau itu melanggar," jelasnya.

Adapun, selain dari sisi regulator, Aviliani mengungkap undang-undang yang cakupannya lebih luas berkaitan perlindungan data pribadi atau transaksi elektronik yang lebih relevan pun diperlukan untuk menopang beragam inovasi fintech yang tengah berkembang.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menegaskan bahwa penelitian terkait regulasi yang sesuai untuk berbagai jenis fintech baru terus dilakukan.

"Mengenai aturan per klaster kita sedang upayakan agar tiap klaster memiliki dasar hukum yang sesuai. Tapi tidak selalu harus diikuti dengan pengaturan, bisa saja nanti ditetapkan lain," jelasnya kepada Bisnis.

Adapun, OJK berusaha terus menjaga keseimbangan antara inovasi digital di bidang keuangan dengan penyelenggaraan bisnis yang prudent, perlindungan konsumen, dan kesesuaian dengan regulasi eksisting demi menghindari moral hazard.

Buktinya, sejak Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 OJK telah mencabut setidaknya 18 penyelenggara IKD tercatat dari berbagai klaster, yang salah satunya karena melakukan pelanggaran ketentuan peraturan yang berlaku di OJK.

Di samping karena terdapat pelanggaran, pecabutan dilakukan karena penyelenggara yang melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional, atau penyelenggara dengan sukarela mengembalikan status tercatat yang dimilikinya.

Pencabutan 18 platform ini secara terperinci dilakukan kepada delapan platform aggregator, tiga platform blockchain-based, serta masing-masing satu entitas property investment management, financing agent, project financing, tax and accounting, claim service handling, financial planner, dan transaction authentication.

"Mengenai salah satu alasan untuk menarik status IKD tercatat akibat pelanggaran, karena setelah dilakukan penelitian di regulatory sandbox dijumpai pada bisnis modelnya ada potensi pelanggaran undang-undang terkait penghimpunan dana. Oleh karena itu, kita larang dan tarik kembali status tercatatnya. Sebetulnya bukan semakin ketat, tapi ini memang konsekuensi dari proses regulatory sandbox," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper