Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Marak Penipuan dengan Memalsukan Nama Perusahaan Resmi, Ini Modusnya

OJK menyatakan saat ini marak beredar penawaran investasi, terutama melalui SMS dan grup Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan investasi dengan modus memalsukan nama entitas resmi.

Dalam akun resmi instagramnya @ojkindonesia, OJK menyatakan saat ini marak beredar penawaran investasi, terutama melalui SMS dan grup Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.

"Kamu harus hati-hati, nih, guys. Kenali modusnya biar ga kejebak," demikian caption di unggahan OJK pada Jumat (16/7/2021).

OJK menyebutkan modus penipuan tersebut antara lain:

1. Menduplikasi nama/website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

2. Menjanjikan untung tinggi dan pasti.

3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.

4. Menawarkan melalui SMS dan Telegram.

Pihak otoritas pun meminta masyarakat untuk memastikan legalitas izin ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan menggunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi.

"Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected]," kata OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper