Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 yang memecat direksi definitif mendapatkan penolakan dari para pekerja perusahaan. Direksi dan para pekerja pun menyepakati arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera Rizky Yudha P. menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan yang berbeda antara Direksi dan Komisaris Bumiputera terkait kondisi terkini perusahaan. Hal itu tergambar dari surat-surat yang terbit beberapa waktu terakhir.
Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera menggelar sidang luar biasa pada Selasa (29/6/2021). Berdasarkan risalah sidang yang diperoleh Bisnis, BPA menyepakati pemberhentian Direktur SDM & Umum Bumiputera Dena Chaerudin, berlaku sejak hari pelaksanaan sidang.
"Sesuai Anggaran Dasar, kalau direksi kosong maka dewan komisaris yang menggantikan direksi selama menunggu direksi baru," ujar Ketua BPA Nurhasanah kepada Bisnis saat menjelaskan hasil sidang tersebut, akhir pekan lalu.
Dewan Komisaris Bumiputera kemudian mengeluarkan surat 41/Dekom/VII/2021 pada Kamis (15/7/2021), bertajuk Penyampaian Risalah Sidang Luar Biasa BPA Tanggal 29 Juni 2021. Surat yang ringkas itu mencantumkan pemecatan Dena Chaerudin, penunjukkan Nadrah Izahari sebagai Notaris, dan penegasan bahwa Dena tidak dapat bertindak sebagai direksi Bumiputera.
Surat itu ditandatangani Zainal Abidin dan Erwin Situmorang, keduanya merupakan Komisaris Independen Bumiputera. Surat itu ditembuskan kepada seluruh pimpinan unit kerja.
Sebelum surat Dewan Komisaris terbit, Direksi Bumiputera terlebih dahulu mengeluarkan surat 343/DIR/INT/VII/2021, bertajuk Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung OJK Nomor LHPL-1/NB.23/2021. Otoritas merekomendasikan sejumlah poin bagi direksi agar menindaklanjuti dan menyampaikan hasil pemeriksaan.
OJK mewajibkan direksi untuk membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan chief, yaitu SG. Subagyo dan Agus Sigit. Lalu, rekomendasi selanjutnya berkaitan dengan BPA.
"Nurhasanah wajib menghentikan segala tindakan mengatasnamakan sebagai Komisaris Utama maupun Ketua BPA, termasuk tidak dapat mengikuti rapat direksi dan komisaris, rapat komisaris, sidang BPA," tertulis dalam surat itu seperti dikutip Bisnis.
OJK melarang Nurhasanah menandatangani dokumen yang mengatasnamakan komisaris atau Ketua BPA. Otoritas juga melarang Nurhasanah merumuskan kebijakan strategis di perusahaan.
"Nurhasanah dan Khoirul Huda [Anggota BPA] dilarang untuk bertindak sebagai Ketua/Anggota BPA," tertulis dalam surat tersebut.
Rizky bersama para pekerja Bumiputera mengambil sikap atas dua pandangan yang ada di manajemen perusahaan. Serikat pekerja pun menerbitkan surat nomor 045/SP-NIBA/AJBBP/VII/2021 pada Senin (5/7/2021), bertajuk Tanggapan mengenai Surat terkait Penyampaian Hasil Pemeriksaan Langsung OJK RI.
Salah satu poin yang disampaikan SP NIBA adalah agar pejabat dan pekerja di kantor pusat, wilayah, hingga cabang untuk melaksanakan rekomendasi dari OJK sesuai koridor aturan yang ada. Selain itu, mereka pun mengarahkan pekerja untuk mengabaikan perintah lain di luar rekomendasi dan arahan OJK.
"Mengabaikan segala bentuk perintah-perintah yang bertentangan dengan surat Direksi Nomor 343/DIR/INT/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021," tertulis dalam surat tersebut seperti dikutip Bisnis pada Rabu (21/7/2021).
Rekomendasi OJK untuk mencabut mandat Nurhasanah dan Khoirul sebagai BPA membuat putusan SLB pun dinilai tidak berlaku. SP NIBA pun berpandangan bahwa pemberhentian Dena berdasarkan keputusan BPA dan surat Dewan Komisaris Bumiputera dapat diabaikan.
"Selanjutnya SP NIBA Bumiputera mendesak dan mendukung direksi, dalam hal ini Direktur SDM & Umum untuk segera melaksanakan seluruh langkah-langkah sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan OJK demi eksistensi perusahaan," tertulis dalam surat tersebut.
Bisnis telah menghubungi Dena untuk meminta penjelasan terkait kondisi terkini perusahaan dan posisi dirinya pasca terbitnya keputusan SLB BPA. Namun, hingga kini dia belum memberikan respons.