Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Pinjol Ilegal, Perlu Peran Perbankan dan Fintech Payment

Meskipun beroperasi secara ilegal, pinjol-pinjol tersebut akan tetap bergantung kepada layanan perbankan dan fintech pembayaran yang resmi. Oleh karena itu, SWI menilai bahwa dua layanan jasa keuangan itu dapat berperan besar dalam membantu pemberantasan pinjol ilegal.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi atau SWI menilai bahwa industri perbankan dan fintech layanan pembayaran memiliki peranan besar dalam memberantas pinjaman online atau pinjol, yakni dengan melarang rekening terkait untuk melakukan transaksi.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pinjol ilegal kerap menggunakan dua layanan untuk menyalurkan dan menerima pembayaran pinjaman, yakni melalui perbankan dan fintech pembayaran (payment gateway).

Meskipun beroperasi secara ilegal, pinjol-pinjol tersebut akan tetap bergantung kepada layanan perbankan dan fintech pembayaran yang resmi. Oleh karena itu, SWI menilai bahwa dua layanan jasa keuangan itu dapat berperan besar dalam membantu pemberantasan pinjol ilegal.

"Transaksi itu selalu melalui perbankan atau payment gateway. Harus diperkuat know your customer-nya [KYC]," ujar Tongam pada Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, peningkatan kualitas pemantauan perbankan terhadap rekening terafiliasi pinjol ilegal menjadi pekerjaan rumah bank-bank bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem yang ada harus mampu mengidentifikasi transaksi dari entitas ilegal dan mencegahnya untuk aktif kembali setelah ditemukan.

Adapun, pemantauan fintech pembayaran terhadap akun terafiliasi pinjol ilegal menjadi pekerjaan rumah para pelaku fintech dan Bank Indonesia (BI). Tongam menilai seluruh pihak mampu meningkatkan kualitas pengawasannya.

"Kalau selama ini kerja sama dengan merchant level pertama, nanti bisa [level] kedua, untuk tahu siapa [yang bertransaksi setelah dinilai terafiliasi pinjol ilegal]," ujarnya.

Menurutnya, SWI, regulator, dan penegak hukum masih kalah cepat dari pinjol ilegal dalam langkah-langkah pemberantasan. Terlebih, penawaran pinjol ilegal terus menjamur saat masyarakat membutuhkan sumber dana, karena ekonominya tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Penjahat [pinjol ilegal] ini selangkah lebih maju, harusnya kita mendahului dia. Namun, kita mempunyai tantangan, seperti kebutuhan masyarakat yang besar, dan pelaku memanfaatkan teknologi [yang mutakhir]," ujar Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper