Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Terdaftar di OJK, Ini Kejanggalan Lain Tanijoy

OJK mencatatkan Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2P lending dan LKM. Bagaimana nasib pendana saat ini?
Kini Tanijoy tidak terdaftar di OJK sebagai P2P dan LKM/istimewa
Kini Tanijoy tidak terdaftar di OJK sebagai P2P dan LKM/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan bahwa platform bernama Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baru-baru ini, muncul surat terbuka dari perhimpunan pendana (lender) Tanijoy di media sosial. Setidaknya ada 400 orang lender yang mendanai 106 proyek dalam platform Tanijoy. Mereka mengakui tidak mendapatkan kejelasan dan berpotensi merugi hingga Rp4,16 miliar.

Para pendana yang diwakili oleh Fadhilah Pijar Ash Shiddiq sebagai Ketua I Himpunan Lender Tanijoy mengungkapkan beberapa kejanggalan dari kinerja platform Tanijoy yang berupaya mengakomodasi pinjaman para petani ini.

Antara lain, manipulasi laporan proyek tani, menciptakan proyek investasi fiktif, mempersulit withdrawal atau penarikan dana investasi proyek yang telah selesai, dan terakhir mengaku tengah memproses perizinan di OJK.

Berdasarkan laman Tanijoy, platform ini mengaku telah menggandeng 1.067 pendana, menyalurkan Rp6,9 miliar kepada 1.820 petani sebagai peminjam, dan mengklaim memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) 100 persen.

Adapun laman Tanijoy tidak menampilkan logo OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), platform ini mengaku berada di bawah ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa dari seluruh perizinan yang ada, tidak ada nama Tanijoy, baik sebagai fintech lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.

"Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2P lending ataupun LKM di OJK. Masyarakat diminta cek legalitasnya terlebih dahulu, sebelum investasi. Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor ke pihak kepolisian," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (26/7/2021).

Tongam menjelaskan bahwa penegakkan hukum merupakan salah satu langkah agar menimbulkan efek jera ke platform yang coba-coba beroperasi, padahal belum resmi.

Selain itu, langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya, atau dengan kata lain meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.

Terakhir, Tongam memberikan beberapa tips agar terhindar dari jeratan fintech ilegal, di antaranya sejak awal memahami risiko, rajin melihat data fintech resmi dan berizin dari OJK, mempertimbangkan apakah produk yang ditawarkan logis, serta melihat tata cara penagihan dan syarat-syarat dalam aplikasi yang diunduh.

Hal ini menanggapi surat terbuka dari perhimpunan pendana (lender) Tanijoy yang beredar di media sosial. Sebanyak 400 orang lender yang mendanai 106 proyek dalam platform ini mengaku tidak mendapatkan kejelasan, dan total estimasi kerugian mencapai Rp4,16 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper