Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Bos OJK: Jangan Sampai Default

Berdasarkan data OJK, hingga Juni 2021 restrukturisasi perbankan mencapai Rp791,93 triliun yang diberikan kepada 5,03 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (dilayar) memberikan paparan diacara Bisnis Indonesia Economic Outlook secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Bisnis/Abdurachman
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (dilayar) memberikan paparan diacara Bisnis Indonesia Economic Outlook secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempertimbangkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit yang jatuh tempo pada Maret 2022.

Sebelumnya, OJK telah satu kali memperpanjang kebijakan ini, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021, dengan tujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit bisa diperpanjang, salah satunya mencegah agar debitur tidak sampai default atau gagal bayar.

"Restrukturisasi kredit bisa diperpanjang, enggak masalah. Kalau [debitur] bentuk perusahaan baru bisa lama. Jadi, biar restrukturisasi asal jangan sampai default," ujarnya dalam diskusi secara daring pada Minggu (8/8/2021).

Kebijakan tersebut juga diharapkan Wimboh bisa mendorong kegiatan bisnis para debitur perbankan maupun perusahaan pembiayaan kembali tumbuh dengan cepat saat pandemi telah mereda.

Sebelumnya, Wimboh pernah menyampaikan regulator melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat peningkatan angka yang terpapar Covid-19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat.

Oleh karena itu, OJK melihat ada potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Sementara itu, berdasarkan data OJK, hingga Juni 2021 restrukturisasi perbankan mencapai Rp791,93 triliun yang diberikan kepada 5,03 juta debitur. Jika dirinci, restrukturisasi tersebut terbagi dari segmen UMKM senilai Rp290,56 triliun kepada 3,56 juta debitur dan non-UMKM senilai Rp501,37 triliun kepada 1,48 juta debitur.

Restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 26 Juli 2021 tercatat senilai Rp209,8 triliun terhadap 5,15 juta kontrak. Saat ini, tren restukturisasi kredit juga mulai menurun.

Hal itu terlihat dari jumlah debitur yang lebih rendah, yaitu 5,034 juta debitur pada Juni 2021 dibandingkan dengan 6,25 juta debitur pada Desember 2020. Nilai kredit yang direstrukturisasi juga menurun, yaitu Rp791,93 triliun pada Juni 2021 dibandingkan dengan Rp829,71 triliun pada akhir 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper