Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tangani 250 Kasus Pinjol Ilegal, 3 Tersangka Diburu di Luar Negeri

Pada tahun ini, menurutnya, kepolisian melakukan penanganan 250 kasus terkait entitas pinjol ilegal. Kepolisian mengusut entitas-entitas itu agar dapat membekukan aktivitas bisnisnya yang tidak berizin.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian menyatakan sedang menangani 250 kasus pinjaman online atau pinjol ilegal untuk memberantas entitas yang meresahkan masyarakat itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Ma'mun pada Kamis (19/8/2021). Dia menjelaskan bahwa Polri terus melakukan penanganan terhadap entitas pinjol ilegal.

Pada tahun ini, menurutnya, kepolisian melakukan penanganan 250 kasus terkait entitas pinjol ilegal. Kepolisian mengusut entitas-entitas itu agar dapat membekukan aktivitas bisnisnya yang tidak berizin.

"Pinjol ilegal ada sekitar 250 kasus yang sedang ditangani kepolisian," ujar Ma'mun pada Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, dari penanganan yang ada, kepolisian menemukan banyak entitas pinjol ilegal dengan pemodal yang berasal dari luar negeri. Selain itu, peladen (server) untuk operasional aplikasi pun berada di luar negeri.

Ma'mun menjelaskan bahwa kepolisian bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengejar para pelaku yang berada di luar negeri. Pihak berwenang bersiaga untuk menangkap pelaku jika kedapatan memasuki wilayah Indonesia.

"Kami belum bisa periksa yang bersangkutan. Kami pancing dia ke Indonesia, tapi sepertinya kecium, sudah mau naik pesawat dia [dari negaranya], tapi gak jadi," ujarnya.

Kepolisian pun bekerja sama dengan penegak hukum di luar negeri dengan menyurati kedutaan besar negara terkait, di mana pemodal pinjol ilegal tersebut berasal. Menurutnya, saat ini terdapat tiga tersangka pemodal dengan kewarganegaraan luar negeri.

"Kami surati kedutaannya, kami tetapkan sebagai tersangka. Kedutaan besar sudah paham bahwa mereka [pelaku] dicegah ke Indonesia, di-blacklist oleh pemerintah untuk tidak melakukan usaha di Indonesia lagi," ujar Ma'mun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper