Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya! OJK Resmi Rilis Ketentuan Bank Digital

Setelah dinanti-nanti oleh pelaku industri perbankan dan investor, OJK akhirnya merilis ketentuan yang mengatur keberadaan bank digital. Bagaimana isinya beleid itu?
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua POJK baru di sektor perbankan. POJK tersebut adalah POJK 12/2021 tentang Bank Umum dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pada dasarnya POJK mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.

POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital. Yang paling penting dalam POJK 12/2021, lanjutnya, untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi.

"Nah nanti, bank bank yang akan menjadi bank digital akan mentransformasikan layanannya ke digital akan menjadi jelas di dalam POJK 12/2021," katanya dalam webinar Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi, Kamis (19/8/2021).

Ketentuan mengenai bank digital yang termuat dalam POJK Bank Umum juga didukung dengan penerbitan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum. POJK tersebut akan mempermudah bank dalam penerbitan produk lanjutan.

"Bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semua memerlukan izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan melakukannya, tapi produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting," katanya.

Heru menjelaskan bank yang akan menerbitkan produk lanjutan, sebelum di-launching kepada masyarakat diminta untuk melakukan piloting untuk masyarakat dalam jumlah yang terbatas atau pegawainya.

"Nanti kita evaluasi, begitu tidak ada keluhan silahkan launching. Semuanya itu, kita ingin membuat industri kita lebih agile, industri lebih adaptif menghadapi tantangan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper